Tersulut Api Cemburu, R Tega Bakar Istri Siri

OLAH TKP: Polisi sedang melakukan olah TKP kasus suami tega bakar istri siri, di Desa Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis.-Foto: ist.-radarindramayu.id
Pada kasus tersebut, Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 botol kecil berisi sisa bensin, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tahun 2014, 1 pasang sandal hitam merk Carvil milik pelaku serta pakaian korban yang terbakar.
BACA JUGA:Mau Ajukan KUR? Kenali Penyebab-Penyebab Penolakan agar Pinjaman Tidak Ditolak oleh Bank!
Hillal menegaskan pelaku kini dijerat dengan Pasal 187 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran yang menimbulkan bahaya maut dan penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai, dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat membahayakan nyawa orang lain,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: