Prajurit dan ASN TNI harus Netral, Sanksi Pidana 2,8 Tahun Kurungan dan Denda 12 Juta

Prajurit dan ASN TNI harus Netral, Sanksi Pidana 2,8 Tahun Kurungan dan Denda 12 Juta

INDRAMAYU-Komandan Korem 063 Sunan Gunung Jati (SGJ) Cirebon, Kolonel Inf. Elkines Villando Dewangga Kusumawide SAP bersama rombongan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu, Kamis (23/7). Sebelum melakukan kunker, Danrem 063/SGJ Cirebon Kolonel Inf Elkines menyampaikan pengarahan kepada prajurit dan ASN TNI di lingkungan Kodim 0616 Indramayu. Ia mengintruksikan kepada seluruh prajurit dan ASN TNI untuk berpegang teguh pada pedoman netralitas yang telah dicanangkan oleh panglima TNI. \"Netralitas TNI harus benar-benar dilaksanakan menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Sanksi tegas akan dilakukan apabila prajurit tidak netral atau memihak salah satu calon bupati,\"tegas Elkines di hadalan prajurit prajurit dan ASN TNI. Pelaksanaan Pilkada di Indramayu tinggal beberapa bulan lagi. Netralitas prajurit dan ASN di lingkungan Kodim 0616 Indramayu, harus benar-benar di tanamkan dalam diri mereka. Sebab, kata dia, netralitas ini sudah diatur dalam UU dan juga intruksi langsung oleh panglima TNI. \"Prajurit TNI yang terbukti tidak netral dalam pilkada. Mereka harus siap-siap kena sanksi pidana 2,8 tahun kurungan dan denda 12 juta. Ini adalah intruksi panglima TNI bagi mereka yang tidak menjalankan netralitasnya,\"jelasnya seraya menegaskan lebih rendah dari UU Pemilu itu hanya kena hukuman 1 tahun kurungan. Ditambahkannya, isi dalam intruksi panglima adalah larangan memberikan komentar terkait dengan pilkada, mengajak kepada keluarga atau mengarahkan agar memilih salah satu calon, memberikan fasilitas dan terlibat dalam kampanye calon bupati dan wakil bupati.\"Yang jelas mereka harus menunjukan netralitas sebagai prajurit TNI dan tak memihak salah satu calon,\"pungkasnya. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: