Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Pasangan Calon Bupati-Wabup

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Umumkan Hasil Verifikasi Pasangan  Calon Bupati-Wabup

INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pemberitahuan hasil verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan, Senin (14/9). Komisioner KPU Bidang Teknis, H Fahmi Labib SE menjelaskan, agenda ini dilaksanakan sesuai dengan PKPU 1 2020, PKPU 5 2020, PKPU 9 2020 dan KPT 394. “Untuk pemeriksaan kesehatan, semua calon dinyatakan memenuhi syarat,” ujar komisioner yang akrab disapa Labib ini. Dalam pleno tersebut langsung diserahkan berita acara hasil pemeriksaan dari RSHS Bandung kepada LO masing-masing pasangan calon. Kemudian untuk verifikasi syarat calon dan syarat pencalonan, semua paslon dinyatakan memenuhi syarat, namun ada sedikit perbaikan di syarat calon untuk semua pasangan calon. Dalam pleno juga langsung diberikan berita acara hasil penelitian (BA.HP) kepada LO paslon dan Bawaslu, untuk segera diserahkan berkas perbaikannya di rentang waktu penyerahan perbaikan, yaitu 14-16 September 2020. Labib menambahkan, untuk calon dari petahana, surat cutinya harus diterima oleh KPU seminggu sebelum penetapan paslon atau tanggal 16 September 2020. Karena penetapan paslon akan dilakukan 23 September 2020. Sementara untuk calon yang berasal dari anggota dewan, surat pemberhentiannya harus sudah diterima 30 hari sebelum pemungutan suara atau 9 November 2020. Pada kesempatan tersebut, KPU menerima berkas perbaikan dari LO paslon Toto Sucartono dan Deis Handika, juga dari LO paslon Nina Agustina dan Lucky Hakim. Sedangkan untuk paslon M Sholihin dan Ratnawati juga untuk paslon Danil Muttaqien Syafiuddin dan Taufik Hidayat, berkas perbaikannya akan disampaikan besok atau lusa oleh LO Paslon. Sementara tanggal 15 September 2020 hari ini, adalah waktu penyerahan foto paslon (resolusi tinggi) untuk specimen surat suara dan untuk ditampilkan dalam alat dan bahan kampanye (ABK). Agenda berikutnya tanggal 17-22 September 2020 akan dilakukan verifikasi berkas perbaikan. Kemudian 22 September 2020 Rakor Persiapan penetapan paslon dan pengundian nomor urut, dan 23 September 2020 penetapan paslon dilanjutkan pengundian nomor urut pada 24 September 2020. “Dalam penetapan paslon dan pengundian nomor urut ini seluruh paslon wajib hadir,” tegasnya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: