KKN UNWIR Kelompok 16 Adakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual

KKN UNWIR Kelompok 16 Adakan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual

Penyampaian materi dalam "penyuluhan hukum" di SMK Al-Huda Kedungwungu (25/7/2024). --radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiralodra (UNWIR) Kelompok 16, melakukan penyuluhan hukum mengenai pentingnya memahami berbagai bentuk kekerasan seksual kepada siswa-siswi di SMK Al-Huda Kedungwung, pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Kelompok 16 ini terdiri dari 17 mahasiswa dari berbagai jurusan di UNWIR. Kelompok ini ditempatkan di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, selama 1 bulan untuk melaksanakan berbagai program pengabdian kepada masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN mengundang Duta Genre Kabupaten Indramayu, Winda Tri Wahyuningsih.

Winda menjelaskan secara detail berbagai bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi, mulai dari pelecehan verbal hingga tindakan fisik. 

Selain itu, Winda juga memberikan contoh-contoh kasus nyata yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

BACA JUGA:Korban Tenggelam di Sungai Cimanuk Telah Ditemukan

"Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif kepada siswa tentang apa itu kekerasan seksual, bagaimana bentuknya, dan bagaimana cara mencegahnya," ujar Winda.

Nabila Nur Muslich, salah satu anggota KKN UNWIR kelompok 16, menjelaskan tujuan dari kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman siswa akan hak-hak mereka, serta memberikan pengetahuan yang cukup untuk mencegah dan menghadapi potensi terjadinya kekerasan seksual," ujar Nabila kepada Radar Indramayu (25/7/2024). 

Nabila dan kawan-kawan juga ingin menumbuhkan kesadaran terhadap para siswa-siswi atas hak mereka. 

BACA JUGA:Terkait PK Saka Tatal, Hakim Dituntut Miliki Integritas dan Tegakkan Keadilan

"Kami ingin siswa-siswi menyadari bahwa mereka berhak atas keamanan dan kenyamanan, serta berani untuk melaporkan jika mengalami kekerasan seksual," katanya. 

Casduloh, Ketua KKN UNWIR Kelompok 16, menjelaskan bahwa program penyuluhan hukum ini adalah salah satu dari sekian banyak program yang ada di kelompoknya. 

"Ada beberapa program pendukung yang harus kami laksanakan per fakultasnya. Program kami meliputi penyuluhan hukum, penyuluhan kesehatan, pendidikan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: