Bentuk Pansus, DPRD Segera Bahas Dua Raperda Inisiatif

Bentuk Pansus, DPRD Segera Bahas Dua Raperda Inisiatif

RAPERDA: DPRD Kabupaten Indramayu menggelar rapat paripurna penyampian jawaban fraksi atas pendapat bupati Indramayu terhadap dua Raperda Penyelenggaraan Kesos dan Kesehatan, kemarin.-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu segera melakukan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tantang penyelenggaraan kesejahteraan sosial (Kesos) dan penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Indramayu.

Pembahasan terhadap dua Raperda tersebut setelah 6 fraksi di DPRD Kabupaten Indramayu menyampaikan jawaban atas pendapat Bupati Indramayu dalam Rapat Paripurna, Jumat (6/6).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPRD Indramayu H Amroni SIP membacakan jawaban dari enam fraksi atas jawaban bupati itu.

Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) berharap, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pokok pembahasannya menyentuh sistem secara menyeluruh, karena sesuai penyelenggaraan strata sosial yaitu wujudkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang setara, terpadu, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:Alfamart dan Sweety Dry X-Pert Helat Posyandu

Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Fraksi PKB menyoroti terkait pelayanan kesehatan, layanan dasar. Menurut Fraksi PKB, pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan benar, membutuhkan standar dana, standar sumber daya, dan sarana prasarana yang memadai.

“Diharpakan dapat memberikan dukungan bantuan sumber dana pada kelengkapan sarana dan prasarana sesuai dengan mekanisme,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Sirojudin SP MSi mengatakan, DPRD telah melakukan rapat paripurna pada tanggal 6 Juni 2024 dengan agenda penyampaikan pendapat Bupati Indramayu terhadap Raperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Sosial dan Kesehatan di Kabupaten Indramayu.

“Hari ini, sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD, semua fraksi telah penyiapkan tanggapannya terhadap pendapat bupati terkait dua raperda inisiatif ini,” ujarnya.

BACA JUGA:Klarifikasi Jenderal Polisi (Purn) Tan Sri Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O.Terkait Kasus Vina Cirebon

Dikatakan Sirojudin, setelah dilakukan pembahasan terkait tanggapan fraksi, dua Raperda inisiatif ini akan kembali dibahas dalam rapat oleh panitia khusus (pansus) yang telah ditetapkan Badan Musyawarah yang akan dilaksanakan mulai dari 25 Juli 2024 hingga 26 Agustus 2024. (oni)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: