Jelang Haji, Tujuh ASN Pemkot Ajukan Cuti
CUTI BESAR: ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Cirebon dan akan berangkat haji tahun ini, secara aturan memang perlu mengajukan cuti besar.-ANDI AZIS MUHTAROM-radarcirebon.com
CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Menjelang musim haji tahun 2024 atau 1445 Hijriyah, pemberangkatan calon jemaah haji tinggal menunggu waktu.
Bagi calon jemaah haji yang berasal dari kalangan ASN Pemkot Cirebon, tujuh orang sudah mulai mengajukan izin cuti besar.
Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon), Drs. Agus Mulyadi MSi, mengungkapkan bahwa bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Cirebon dan akan berangkat haji tahun ini, secara aturan memang perlu mengajukan cuti besar.
"Ada beberapa ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Cirebon yang akan berangkat haji, sebelum pemberangkatan, memang harus mengajukan cuti besar terlebih dahulu," ujarnya.
Bagi ASN yang menjabat kepala perangkat daerah, untuk mengisi kekosongan selama pejabat definitif menjalankan cuti besar, kepala daerah akan menunjuk sekretaris dinas atau asisten pemerintahan sebagai pelaksana harian (Plh).
"Kepala dinas yang saya tahu, Pak Iing Daiman, kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian yang akan berangkat. Posisinya nanti selama menjalankan ibadah haji, akan diisi sementara oleh Plh, yang bisa berasal dari sekdis atau asisten dari setda," sebutnya.
Selain kepala perangkat daerah, dia juga menyebutkan bahwa ada beberapa kepala sekolah yang juga akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.
"Untuk kepala sekolah, mekanismenya sama. Akan ada Plh selama ASN definitifnya masih menjalankan ibadah haji. Plh tersebut hanya bersifat sementara," paparnya.
BACA JUGA:Marak Penipuan, Kemenag Himbau Masyarakat Tidak Percaya Haji Tanpa Antre
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Staniawati MSi, menyebutkan bahwa ada tujuh ASN yang sudah mengajukan cuti besar.
Dua di antaranya merupakan pejabat struktural, terdiri dari seorang pejabat eselon IIb dan IIIa, serta lima lainnya adalah jabatan fungsional atau pelaksana.
"Untuk yang struktural, nanti akan ditunjuk Plh. Sedangkan untuk yang non-struktural, tidak akan ada Plh, biasanya atasannya meminta staf lainnya untuk sementara menggantikan tugas-tugas staf yang sedang cuti," tambahnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: