Waspadai Pinjol! Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir

Waspadai Pinjol! Ada 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi Diblokir

HARUS HATI-HATI: Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkannya ke Kontak OJK dengan nomor telepon 157.-APRIDISTA SITI RAMDHANI-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID- Sejumlah pinjaman online ilegal kembali diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) pada periode Februari sampai Maret 2024.

Kali ini Satgas PASTI menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, menuturkan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal mulai dari penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin dan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Pantai Tirta Ayu Balongan Jadi Tempat Favorit Selama Liburan Idul Fitri 1445H

"Sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," tuturnya.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI juga terus melakukan pemblokiran kontak palsu terhadap nomor kontak pihak penagih dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

"Masyarakat juga harus tetap waspada terhadap kejahatan digital dengan modus impersonation dan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L)," tukasnya. (apr)

BACA JUGA:Indonesia U-23 Menang Lawan Australia U-23, Bung Towel Singgung Lagi Soal Local Pride

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: