Polisi Bekuk 12 Pelaku Judi Online, Satu Perempuan Muda sebagai ART

Polisi Bekuk 12 Pelaku Judi Online, Satu Perempuan Muda sebagai ART

EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku judi online dalam operasi selama sepuluh hari, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com

Kini, JN bersama 11 pelaku judi online lainnya ditahan di Rutan Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: