Polisi Bekuk 12 Pelaku Judi Online, Satu Perempuan Muda sebagai ART
EKSPOSE: Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman bersama jajarannya menunjukkan barang bukti yang disita dari para pelaku judi online dalam operasi selama sepuluh hari, kemarin.-Cecep Nacepi-radarcirebon.com
Kini, JN bersama 11 pelaku judi online lainnya ditahan di Rutan Polresta Cirebon. Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: