Balap Liar di Karangampel Dibubarkan, 30 Sepeda Motor Diamankan

Balap Liar di Karangampel Dibubarkan, 30 Sepeda Motor Diamankan

Balap Liar di Karangampel Dibubarkan, 30 Sepeda Motor Diamankan-Utoyo Prie Achdi-Radar indramayu

KARANGAMPEL, RADARINDRAMAYU.ID - Keberadaan  Jalan Baru Pasar KARANGAMPEL yang cukup lebar selama ini memang kerap dimanfaatkan sebagai arena balap liar oleh para pemuda. 

Kondisi ini tentu saja membuat resah warga. Terlebih mereka yang selalu melintasi jalan tersebut. 

Menyikapi hal itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu langsung melakukan penertiban, Sabtu 22 Juli 2023.

Polisi berhasil mengamankan puluhan remaja berikut 30 sepeda motor di Jalan Baru Pasar Karangampel, Kabupaten Indramayu. 

BACA JUGA:Berkat Aduan Masyarakat, 5 Gudang Miras di Indramayu Terbongkar

BACA JUGA:Prediksi Pertandingan PSM Makasar vs Persib Bandung, Maung Bakal Sulit Menang

Para pelaku balap liar langsung diamankan ke Mapolsek Karangampel, Polres Indramayu.

Penertiban balap liar ini dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Pembubaran balap liar itu dilakukan karena dinilai sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lainnya yang ingin melintas. 

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan, mengatakan, aksi balap liar yang hendak  dilakukan gerombolan pemuda itu awalnya diketahui polisi sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian, Polsek Karangampel langsung bergerak menggagalkan aksi balap liar.

”Kami banyak mendapat laporan masyarakat, dan segera menuju lokasi untuk melakukan penertiban. Kendaraan dan pengendara langsung diamankan,” kata Bagus, Minggu 23 Juli 2023.

BACA JUGA:Utamakan Aspek Keamanan, RU VI Balongan Kerja Sama dengan Arhanud 14/PWY dan Lanal Cirebon

BACA JUGA:Cetak Teknisi Kelas Dunia, Yamaha Kembali Gelar Indonesia Technician Grand Prix, 'Being Trust & Commit'

Bagus menyampaikan, dalam melakukan aksi balap liar itu, banyak anak muda yang menggunakan motor tidak sesuai standar serta menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.

Pembubaran balap liar itu dilakukan karena dinilai sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lainnya yang ingin melintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: