Rapat Paripurna DPRD Indramayu Terkait LPP APBD 2022 Diwarnai Aksi Walk Out

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Terkait LPP APBD 2022 Diwarnai Aksi Walk Out

Rapat Paripurna DPRD Indramayu Terkait LPP APBD 2022 Diwarnai Aksi Walk Out-UTOYO PRIE ACHDI-RADAR INDRAMAYU

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID - Lagi-lagi DPRD Indramayu dikecewakan dengan tidak hadirnya Bupati Indramayu, Nina Agustina, dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin, 12 Juni 2023.

Padahal agenda tersebut sangat penting, yakni terkait Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Anggota Fraksi PKB, Dalam mengungkakan, dalam rapat paripurna tersebut sebenarnya Bupati Indramayu wajib hadir. Namun kenyataannya justru hanya diwakili Asisten I Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

"Padahal dalam Pasal 320 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sangat jelas aturannya, " tegas Dalam.

BACA JUGA:Komisi V DPR RI ke Indramayu, Breakwater di Pantai Karangsong Segera Dibangun

BACA JUGA:SAI Gelar Kopdar ke-4 Komunitas Pengangguran Plate E di Indramayu

Dalam mengungkapkan, dalam Pasal 320 ayat (1) disebutkan, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Penyajian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.

BACA JUGA:Jenis Lokal Kurang Peminat, Pedagang Datangkan Hewan Kurban dari Luar Daerah

BACA JUGA:Cetak Gemasatria, Gelar Syukuran Lulusan 100 Persen Lanjut Sekolah

"Sesuai ayat (4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama," tegas Dalam.

Dalam mengatakan, ketidakhadiran Bupati Indramayu dalam rapat paripurna kali ini bisa diartikan kalau bupati menghindar dari tanggung jawab.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPRD Indramayu yang digelar Senin, 12 Juni 2023 diwarnai aksi walk out (WO) dari sejumlah anggota DPRD akibat ketidakhadiran Bupati Indramayu Nina Agustina.

Anggota DPRD yang melakukan WO berasal dari Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Sementara rapat paripurna tetap berjalan dipimpin Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin.

BACA JUGA:Bupati Nina Persembahkan Penghargaan Satyalancana Wira Karya untuk Masyarakat Indramayu

BACA JUGA:Ikhtiar Untuk Kelancaran Pemeliharaan Kilang, Pertamina Unit Balongan Santuni Anak Yatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: