DUH! Pelajar Terciduk Ngamar di Kosan dengan Pacar

DUH! Pelajar Terciduk Ngamar di Kosan dengan Pacar

DIPERIKSA: Sedikitnya enam pasangan bukan suami diamankan Satpol PP dari kos-kosan di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/5). -Cecep Nacepi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARINDRAMAYU.ID - Sedikitnya enam pasangan bukan suami istri terciduk ngamar di kos-kosan yang ada di wilayah Cideng, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/5). Mereka terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Maman Rukmana mengatakan Razia ini sifatnya dadakan. Jadi, ketika pihaknya menerima aduan warga, langsung bergerak.
“Kami gelar secara dadakan setelah adanya pengaduan masyarakat yang datang langsung ke kantor. Kita langsung menindak lanjutinya dengan mendatangi 4 titik kosan di wilayah Kedawung," kata Maman Rukmana.

Satu per satu kosan di wilayah Kedawung dirazia. Sebanyak 12 orang pun terjaring. Mirisnya, salah satu dari mereka adalah pelajar asal Kabupaten Indramayu. Gadis yang sekolah di sebuah SMK di Indramayu itu mengaku baru masuk ke kamar kosan dengan kenalannya.

“Pelajar baru pulang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Ia masih pakai baju seragam sekolah saat kita amankan. Pengakuannya dia lagi PKL di Kota Cirebon dan kenal dengan warga setempat. Dia pacaran di kosan," kata Maman.

BACA JUGA:Tips Berkendara! Ini Cara Berkendara dengan Motor Matik Saat Lewati Tanjakan dan Turunan

BACA JUGA:Luar Biasa! Produk Olahan Petani Milenial Jawa Barat Mendunia

Sebanyak 6 pasangan digiring ke Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk dilakukan pembinaan. Tidak ketinggalan, mereka juga didata dan dibuatkan surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.  “Kita data dan berikan pembinaan. Nanti kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing," kata Maman.

Masih kata Maman, pihaknya juga sedang memeriksa perizinan dari kos-kosan tersebut. Hal itu dilakukan karena banyaknya permintaan dari masyarakat untuk mengecek perizinan kosan tersebut.

Lantaran, kosan tersebut disewa per jam dengan tarif yang murah. Dari harga Rp20.000 sampai Rp40.000. “Perizinannya juga kita cek, kita serahkan ke bidang yang menangani. Ini permintaan masyarakat," imbuhnya.

Terpisah, masyarakat setempat mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP yang sudah bergerak cepat atas aduan masyarakat. Dengan melakukan razia malam maupun siang hari, masyarakat merasakan kehadiran Satpol PP sebagai penegak Perda di Kabupaten Cirebon. (cep)

BACA JUGA:Alzaytun- DI: Dahlan Iskan Menulis dengan Bijak

BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: