Spanduk Liar Sepanjang Jalan Raya Jatibarang- Pekandangan Di Tertibkan

Spanduk Liar Sepanjang Jalan Raya Jatibarang- Pekandangan Di Tertibkan

TERTIBKAN: Satpol PP Kecamatan Jatibarang melakukan pencopotan spanduk tanpa ijin yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Jatibarang- Pekandangan, Kamis (4/5).-Anang Syahroni-RADAR INDRAMAYU

JATIBARANG, RADARINDRAMAYU.ID - Untuk menertibkan pemasangan spanduk tanpa ijin yang menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jatibarang menertibkan puluhan spanduk yang membentang di sepanjang jalan Raya Jatibarang- Pekandangan, Kamis (4/5).

Pada kesempatan itu  petugas Sat Pol PP Kecamatan Jatibarang melakukan pencopotan spanduk berukuran besar dan panjang dipasang membentang diatas jalan raya di wilayah Kecamatan Jatibarang  khususnya di Jalan Raya Jatibarang- Pekandangan, mulai dari Desa Jatibarang Baru, hingga Desa Lobener Lor.

Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang Sarka SIP MSI mengatakan pencopotan spanduk adalah sebagai upaya untuk menertibkan spanduk-spanduk yang dipasang ditempat yang bukan peruntukannya, serta tanpa adanya ijin dari instansi terkait.

"Banyak ya spanduk yang kami terpaksa copot, selain tanpa ijin, dipasang disembarang tempat bukan untuk pasang spanduk, terutama yang membentang diatas jalan raya atau yang gunakan fasilitas umum, khusus wilayah Kecamatan Jatibarang saja," kata Sarka seusai melakukan penertiban.

BACA JUGA:Disduk P3A Bersama PT POS Salurkan Bantuan Pangan Bagi Keluarga Rawan Stunting

BACA JUGA:Cantumkan Gelar, Bacaleg Wajib Tunjukkan Surat Keterangan

Selain mencopot spanduk liar (tanpa ijin)  Sarka mengungkapkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha yang mendirikan bangunan agar ditempuh perijinannya, serta bagi bangunan yang berdiri diatas tanah negara pihaknya juga memberikan arahan dan teguran agar tidak membangun bangunan usaha diatas tanah negera.

"Kami selalu mengedepankan tindakan yang persuasif memberikan arahan dan imbauan, serta pengertian kepada masyarakat yang memiliki usaha apa saja, termasuk pemilik kontrakan yang belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya disebut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka harus tempuh ijinnya terlebih dulu," ujarnya.

Sementara bagi perusahaan ataupun pemilik usaha yang selalu memasang spanduk, Sarka berharap terlebih dulu menempuh ijin pemasangan spanduk, sehingga jangan sampai memasang disembarang tempat yang mengganggu kenyamanan dan keindahan tatanan kota wilayah Jatibarang.

"Setidaknya jika ada ijinkan, Pemda sudah menyediakan tempat untuk pasang spanduk apapun, sehingga lebih terarah dan wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya Jatibarang lebih tertata dan rapi terlihat," tuturnya. (oni)

BACA JUGA:Jadwal Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2023, Harus Menang Lawan Myanmar

BACA JUGA:DPRD Belum Bentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati, Kasan Basari dan Dirut Perumdam Ady Setiawan Berpeluang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: