Adanya Layanan Pengaduan BPR KR Indramayu, Nasabah Berharap agar Uang Bisa Cair

Adanya Layanan Pengaduan BPR KR Indramayu,  Nasabah Berharap agar Uang Bisa Cair

BPR KR--

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Setelah ratusan nasabah BPR Karya Remaja (KR) emosinya tak terbendung, Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Indramayu akhirnya membuka pelayanan pengaduan untuk para nasabah.

Pelayanan pengaduan nasabah akibat kasus kredit macet dipusatkan di Kantor Pusat BPR KR di Jalan Letjend S Parman No 20, Kelurahan Margadadi Indramayu.

Hampir setiap hari BPR KR dipadati para nasabah yang membuat pengaduan. Rata-rata uang nasabah dari mulai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Mereka rela antre untuk mengadukan jumlah uang yang tersimpan di BPR KR.

“Nasabah sangat berharap setelah membuat pengaduan ini. Agar uang yang disimpannya bisa segera dicairkan,”jelas Kamsah, warga Juntinyuat yang uangnya tinggal 60 jutaan lagi dari 90 juta yang ditabungkan,”jelasnya.

BACA JUGA:Mau Perpanjang SIM? SIM Keliling Hari Ini Ada di Polsek Jatibarang

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom

Hal senada disampaikan Ranudi alias Bombom. Ia adalah pemilik heler di Jalan Raya Juntinyuat yang menabungkan uangnya sekitar 200 juta.”Dari jumlah tersebut, baru puluhan juta bisa tertarik. Itu  juga harus ngamuk dulu saat mendatangi BPR KR,”jelas Bombom seraya meminta setelah membuat laporan pengaduan, uang tabungannya bisa segera dicairkan.

“Betul, kami membuka pelayanan pengaduan nasabah soal tabungan, deposito atau transaksi keuangan lain. Hanya saja ada syarat yang harus dibawa saat mengadu,” tutur Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena di Instagram Diskominfo.

Bambang mengatakan, pelayanan pengaduan nasabah berlaku untuk seluruh nasabah BPR KR seluruh cabang di Kabupaten Indramayu.

Adapun syarat yang harus dibawa saat mendatangi pelayanan pengaduan nasabah adalah fotokopi KTP, fotokopi tabungan awal dan akhir serta saldo tabungan atau deposito.

BACA JUGA:Somasi Kedua Tak Digubris, Kuasa Hukum BPR KR Ancam Lelang Agunan Debitur Nakal

BACA JUGA:Bakal ada Tersangka Lain, Berkas Kedua Tersangka Kasus Korupsi BPR KR Dikirim Kejati

Sekadar informasi, pelayanan pengaduan nasabah dibuka menyusul banyaknya keluhan soal sulitnya menarik saldo tabungan dan deposito, sebagai akibat dari kasus ratusan debitur nakal yang berujung pada kredit macet.
Jumlah kredit macetnya tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp141 miliar melibatkan ratusan nasabah.

Kasus ini juga sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Bandung, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit macet tersebut. Dia adalah mantan Direktur BPR KR S dan debitur Nakai D. Bahkan yang jadi miris setelah adanya pengakuan Dirop Bambang, ada dua orang oknum pejabat di lingkungan OJK yang ikut dalam permainan kotor yang mengakibatkan kolapnya bank milik Pemda Indramayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: