Waspada! Pemulung di Lemahsugih, Ternyata Nyambi Jadi Maling Motor

Waspada! Pemulung di Lemahsugih, Ternyata Nyambi Jadi Maling Motor

Dua orang pemulung di Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi karena menjadi pencuri sepeda motor.-Polres Majalengka-radarmajalengka.com--

MAJALENGKA, RADARINDRAMAYU.ID - Dua orang pelaku yang berinisial KJ (49) dan SH (38) sehari-hari menjadi pemulung, tetapi ternyata juga pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

Tak hanya itu ada satu lagi yang juga anggota geng pencuri sepeda motor tersebut yakni Y, warga Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Walaupun lihai dalam beraksi dan memanfaatkan kesempatan selagi menjadi pemulung, kedok KJ dan SH terbongkar juga.

Pada saat beraksi di Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, kendaraan yang dicurinya adalah dua Unit Sepeda Motor Merk Yamaha NMAX dan Honda Megapro. Aksi mereka berhasil terungkap dan kini telah menjadi tahanan di Polres Majalengka.

BACA JUGA:Teror Mistis Desa Karangbaru Kuningan Ditebar di 11 Lokasi, yang Paling Banyak Ada Di sekitar Balai Desa

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan Kasi Propam AKP Sarjiyo menjelaskan, tersangka telah ditangkap dan dilakukan pengembangan.

“Kedua pelaku telah melakukan beberapa tindak pidana terkait dengan curanmor kita akan kembangkan lagi untuk mendapatkan barang bukti kendaraan hasil curiannya namun sudah tidak ada pada mereka dan sudah dijual ke penadah,” terangnya.

Lalu, Kapolres juga menyebutkan bahwa Kedua Pelaku ini berprofesi sebagai pencari barang bekas atau pemulung di lingkungan sekitar.

“Jadi mereka sambil mecari barang rongsok mereka juga mengindentifikasi lokasi lokasi mana yang rawan ataupun aman apabila mereka melakukan aksinya tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kakek Bawa Sepeda Ontel Angkut Rongsokan Meninggal Dunia di Tengah Jalan Raya

Kapolres juga menghimbau masyarakat agar meningkatkan lagi pengamanan dan keamanan dalam penyimpanan lagi kendaraan bermotor.

Pelaku KJ dan SH dipersangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA:Hi Serem! Warga Karang Baru Kabupaten Kuningan Dihebohkan Teror Mistis Pasca Dugaan Kredit Fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: