Pelaku dan 2 Penadah Pencurian Buku Pelajaran Berhasil di Bekuk Polisi
TERTANGKAP: Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Sireger SIK MH beri keterangan terkait penangkapan pelaku pencurian buku pelajaran, Selasa (10/1).--
INDRAMAYU. RADAR INDRAMAYU.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku pencurian buku pelajaran yang meresahkan sekolah-sekolah dasar di Kabupaten Indramayu, yang sudah melancarkan aksinya di 37 sekolah.
Satreskrim Polres Indramayu berhasil tangkap 1 pelaku pencurian buku pelajaran yakni ber inisial CR (49) tahun asal Desa Ranjeng Kecamatan Losarang, dan dua orang penadah yakni berinisial AS (37) tahun Desa Arjasari Kecamatan Patrol, dan WR (25) Tahun Desa Kroya Kecamatan Panguragan Cirebon
Kapolres Indramayu AKBP Dr Fahri Siregar SIK MH mengatakan pelaku beraksi dengan mencongkel gembok kunci pagar, pintu, dan jendela sekolah gunakan kunci roda, pelaku CR melancarkan aksinya disaat malam hari sampai jelang subuh.
"Pelaku tunggal sesuai alat bukti dan rekaman CCTV, namun ada penadah dua orang," terang Fahri pada wartawan, Selasa (10/1).
BACA JUGA:Pencuri Buku Pelajaran di 37 SD Indramayu Akhirnya Tertangkap
Dua orang penadah tersebut, AS (37) dimana pelaku CR (49) menjual barang curian buku pelajaran ke AS dengan harga Rp 2.500 perkilogram, selanjutnya AS (37) tahun menjual kembali buku tersebut kepada WR (25) tahun dengan harga Rp 4.500 perkilogram.
"Tersangka ditangkap saat mengendarai mobil pikap pada hari minggu, kendaraan pikap yang digunakan adalah mobil rentalan, untuk kerugian yang diderita sekokah sebesar Rp 846 juta, itu dari 30 sekolah yang melaporkan dan hasil audit dari Disdikbud Indramayu, dan masih ada 7 sekolah lagi yang belun diketahui jumlah kerugiannya," Fahri.
Sementara untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka CR (49) tahun pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedang kedua penadah AS (37) tahun, dan WR (25) tahun pasal 480 junto 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara antara 4 sampai 7 tahun.
BACA JUGA:Kematian Guru SD Dirumah Kontrakan Diduga Akibat Sakit
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit Kendaraan R4 Mistsibusi Pick Up Nopol E 8068 KK,
1 kendaraan Daihatsu Grandmax pikc up nopol E 8548 KR, 1 unit kunci roda, 1buah flasdisk rekeaman CCTV, 4 karung nuku prlajaran sekolah, 13 unit handphonr tablet, 9 unit hp berbagai merek.
BACA JUGA:Wow, Nashrudin Azis Gabung ke PDIP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: