Jalani Sidang Selama 12 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Jalani Sidang Selama 12 Jam, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat

Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat tidak dengan hormat, berdasarkan hasil sidang etik yang berakhir Jum'at 26 Agustus 2022 dini hari-istimewa-

Radarindramayu.id, JAKARTA - Setelah menjalani sidang kode etik selama 12 jam sejak Kamis 25 Agustus hingga Jum'at 26 Agustus 2022 dini hari, Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pembacaan putusan sidang Ferdy Sambo resmi dipecat, dilakukan Ketua Komisi Kode Etik Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jum'at dinihari tadi.

Ferdy Sambo dipecat lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

"Sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang.

BACA JUGA:Profil Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dopiri, Pimpinan Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. Kemudian sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.

Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri ini, Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

Sementara itu di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.

Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang kode  etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sidang dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali, (Eks Karoprovost), Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan nonaktif), Kombes Agus Nurpatria (eks Kaden A Biro Paminal) dan Kombes Susanto (eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam).

Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.

Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Tulisan ini telah tayang di fin.co.id dengan judul:

Hasil Sidang Kode Etik: Ferdy Sambo Dipecat!

 

    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: