OJK Resmi Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Pada Juli 2025! Hati-hati Jangan Sampai Terkecoh!

OJK Resmi Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Pada Juli 2025! Hati-hati Jangan Sampai Terkecoh!

OJK Telah Resmi Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Pada Juli 2025! Hati-hati Jangan Sampai Terkecoh!-ekonomi,bisnis.com-Radar Indramayu

RADARINDRAMAYU.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online (pinjol).

Setelah merilis daftar lengkap pinjol legal dan ilegal per 1 Juli 2025, yang menunjukkan hanya ada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending berizin resmi OJK sementara 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir karena berpotensi merugikan dan membahayakan keamanan data pribadi masyarakat. 

Dengan maraknya penawaran pinjaman daring yang kian agresif di media sosial dan aplikasi.

OJK menegaskan pentingnya mengecek legalitas setiap layanan keuangan sebelum digunakan, demi menghindari risiko penipuan, bunga mencekik, hingga penyalahgunaan data pribadi yang kerap dilakukan pinjol ilegal. 

BACA JUGA:97 APK Pinjol yang Lolos Coretan OJK, Berikut Daftar Lengkap Pinjaman Online Legal Terbaru Bulan Juli 2025

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK bersama BSSN, Kominfo, dan Polri telah menindak lebih dari 13.228 entitas keuangan ilegal sejak 2017, termasuk 11.166 pinjol ilegal.

Hal ini dilakukan sebagai upaya sistematis untuk melindungi masyarakat dari jeratan utang dan intimidasi penagihan yang tidak manusiawi.

OJK juga menyediakan kanal pengaduan resmi melalui telepon 157 dan WhatsApp 081157157157, serta memperbarui daftar pinjol legal dan ilegal secara berkala di situs resminya, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu melakukan pengecekan sebelum mengakses layanan pinjaman online. 

Fenomena pertumbuhan pesat jumlah peminjam fintech telah mencapai 15,4 juta akun pada kuartal I-2025, naik 58,7% dari tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Hadiahi PNS Kado Spesial, Abdi Negara Siap-Siap Terima Tunjangan Tambahan Segini

Hal ini membuktikan kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan alternatif, namun sekaligus meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab jika literasi dan kewaspadaan tidak ditingkatkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya pinjaman online ilegal dengan merilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per 1 Juli 2025. 

Dalam rilis tersebut, OJK menyebutkan hanya ada 97 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang memiliki izin resmi dan terdaftar, sementara 427 entitas pinjol ilegal telah diblokir karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas praktik keuangan ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: