OJK Resmi Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Pada Juli 2025! Hati-hati Jangan Sampai Terkecoh!
OJK Telah Resmi Umumkan Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Pada Juli 2025! Hati-hati Jangan Sampai Terkecoh!-ekonomi,bisnis.com-Radar Indramayu
Pertumbuhan pesat layanan pinjaman online di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri. Data OJK mencatat, hingga kuartal I-2025, jumlah akun penerima pinjaman daring telah mencapai 15,4 juta, meningkat 58,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Fenomena ini menunjukkan seberapa tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses keuangan yang mudah dan cepat, namun di sisi lain membuka celah bagi pelaku kejahatan digital untuk memanfaatkan celah literasi keuangan yang masih rendah di sebagian besar masyarakat.
Pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa syarat rumit, namun di balik itu tersembunyi ancaman bunga mencekik, tenor singkat, serta praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Tidak sedikit korban pinjol ilegal mengalami intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis akibat ulah debt collector yang tidak beretika.
BACA JUGA:Belum Dapat Klub, PSSI Terus Bantu Dorong Para Pemain Timnas untuk Tetap Bermain di Luar Negeri
OJK mencatat, sejak 2017 hingga Mei 2025, Satgas Pasti telah menindak lebih dari 13.228 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 11.166 pinjol ilegal, 1.811 investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin resmi OJK demi keamanan transaksi dan perlindungan data pribadi.
Untuk memudahkan pengecekan, OJK menyediakan kanal pengaduan dan informasi melalui telepon 157 dan WhatsApp 081157157157.
Beberapa nama pinjol legal yang masih beroperasi dan terdaftar di OJK per Juli 2025 antara lain: Danamas, Amartha, Dompet Kilat, dan Boost.
Sementara itu, ratusan aplikasi pinjol ilegal dengan berbagai nama dan modus telah diblokir oleh Satgas Pasti OJK, namun masyarakat tetap harus waspada karena pelaku kejahatan digital kerap berganti nama dan platform untuk mengelabui calon korban.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman online yang tidak jelas asal-usulnya, apalagi jika meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel.
Praktik ini sangat berbahaya karena data dapat disalahgunakan untuk penagihan yang bersifat mengintimidasi atau bahkan untuk kejahatan lain.
Dengan semakin banyaknya kasus penipuan dan intimidasi yang dilakukan oleh pinjol ilegal, literasi keuangan masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi diri dari jeratan utang dan praktik keuangan ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

