Tim Gabungan Amankan Knalpot Bising hingga Sita Belasan Botol Miras

Tim Gabungan Amankan Knalpot Bising hingga Sita Belasan Botol Miras

RAZIA: Personel gabungan dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP Kecamatan Jatibarang memeriksa kendaraan pada kegiatan rutin yang ditingkatkan, kemarin.--

Radarindramayu.id, JATIBARANG - Mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat, jajaran Polsek Jatibarang bersama unsur Koramil dan Satpol PP Jatibarang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Operasi ini menyasar premanisme, geng motor, curas dan curanmor. Bagaimana hasilnya?

Kegiatan yang digelar, Minggu malam (26/6) itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatibarang, Kompol Ujang Rohim.
Kapolsek melibatkan Panit Reskrim Polsek Jatibarang Ipda Nanang Dasuki, Panit Sabhara Aiptu Khalil, dan beberapa personel dari Polsek Jatibarang, Koramil Jatibarang, dan Satpol PP Kecamatan Jatibarang.

Pada kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang memakai knalpot bising dan tanpa adanya plat nomor. Selain itu, petugas menyita 12 botol miras jenis ciu, yang dijual salah satu warga di Desa Lobener Kecamatan Jatibarang.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Jatibarang Kompol Ujang Rohimin mengungkapkan, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bertujuan untuk menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah hukum Polsek Jatibarang, Polres Indramayu.

BACA JUGA:Berjuang Melawan Sakit, Coldenhoff Dan Seewer Raih Peringkat Lima Dan Sembilan Di MXGP Seri Indonesia

Kegiatan ini, lanjutnya, untuk mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

“Bentuk kegiatan hunting dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang dicurigai bergerombol, geng motor atau pun tindak kejahatan curas, curat, curanmor atau 3 T,” terangnya.

Dalam kegiatan KYRD di wilayah hukum Polsek Jatibarang, pihaknya telah menyita kendaraan yang tidak standar pabrikan dengan menggunakan knalpot bising, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, pihaknya juga menyita 12 botol miras jenis ciu dari salah satu penjual di wilayah Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang.

BACA JUGA:Puan Maharani dan Nina Agustina Bertemu di Acara FBIN

“Sepada motor yang knalpot bising tidak dilengkapi surat-surat dan miras kita amankan, di Mapolsek. Selain itu kita juga bubarkan anak-anak motor yang nongkrong di pinggiran jalan,” tuturnya.

Setelah itu, kata Ujang, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat terutama yang memiliki motor harus memakai knalpot standar pabrikan, bukan knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami juga memberikan peringatan remaja yang masih melakukan kegiatan nongkrong untuk tidak melakukan kegiatan serta memberikan sanksi kepada penjual miras,” tutupnya. (kho)


BACA JUGA:Kabar Marshanda Hilang di Amerika Serikat Dibantah Sang Adik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: