BI: Uang Terbakar Bisa Diganti

BI: Uang Terbakar Bisa Diganti

UANG TERBAKAR BISA DIGANTI. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hestu Wibowo, Senin (27/6) disela-sela ekspos kasus pengungkapan uang palsu di Mapolres Ciko menjelaskan, uang yang terbakar bisa diganti oleh BI setelah melalui uji laboratorium dan--

Radarcirebon.com, CIREBON- Uang yang terbakar bisa diganti oleh  BI (Bank Indonesia), hal ini dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hestu Wibowo disela-sela menghadiri perscon di mapolres Ciko tentang pengunbgkapan uang palsu, Senin (27/6).

Tentu saja uang yang terbakar itu, kata Hesti, silahkan dibawa ke BI  dan nanti akan diteliti terlebih dahulu di laboratorium  khusus di BI, melalui uji laboratorium bisa menentukan uang tersebut asli atau palsu.

“Jika uang yang terbakar dan diteliti di Laboratorium BI dinyatakan asli, maka BI akan mengganti uang tersebut,” kata Hestu.   

Hestu Wibowo menjelaskan, secara umum dan kasat mata barang bukti diduga uang palsu yang diekspos kepolisian akan diteliti lebih lanjut di laboratorium khusus. Pihaknya Menghimbau ke masyarakat agar hati hati bertransaksi khususnya saat malam hari atau tempat transaksi yang kondisinya cahayanya  kurang.

BACA JUGA:Persib Jumpa PSS Sleman di Perempat Final Piala Presiden 2022

“Menerapkan praktek 3 D dilihat diraba dan diterawang,” ujarnya.

Apabila memperoleh uang palsu, lanjut Hestu,  selain melaporkan kepolisian juga bisa melaporkan ke Bank Indonesia atau bank terdekat. Kalau itu memang benar uang asli maka akan diganti, tapi kalau dilaporkan uang yang palsu akan kita laporkan ke kepolisian dan tidak kita ganti dengan uang yang asli.

Pihaknya menerangkan, laporan yang palsu dari berbagai sumber seperti masyarakat, hasil setoran bank, kita lakukan identifikasi uangnya ada yang palsu,  dan hasil temuan kepolisian.

BACA JUGA:Inilah Wajah Baru Masjid Agung Indramayu

Bahkan sejak tahun 2020-2021,  terjadi penurunan uang palsu, tahun 2022 lebih kecil dibandingkan bulan yang sama di tahun 2021. Data uang palsu tahun 2022 totalnya 1.246 lembar  terdiri dari Rp100.000 sebanyak 690 lembar, Rp 50.000 sebanyak 543 lembar, Rp 20 000 sebanyak 6 lembar, Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, Rp 5.000 sebanyak 2 lembar

data uang palsu dariu kepolissian tahun 2022  total sebanyak 178 lembar, terdiri dari Rp 100.000 sebanyak 93 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 85 lembar.

“Secara umum uang palsu yang beredar sedikit. Uang palsu merugikan masyarakat karena tidak punya nilai,  dan uang palsu hukumannya maksimal 15 tahun sama dengan ancaman pelaku pembunuhan,” bebernya.

Hestu menjelaskanm uang paslu yang beredar biasanya Momen-momen  tertentu, dan  trendnya naik menjelang hari besar keagamaan atau kegiatan keramaian termasuk bisa jadi momen pemilu.

“Trend uang palsu biasanya hari besar nasional. Semua daerah rentan. Biasanya ditempat yang masyarakat sulit identifikasi atau keramaian malam,” pungkasnya. (abd)

BACA JUGA:Protokol Puting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: