Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham, Pemimpinnya Pernah Terlibat Bom di Tempat Ini

Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenkumham, Pemimpinnya Pernah Terlibat Bom di Tempat Ini

Radarindramayu, JAKARTA - Konvoi seruan penegakan khilafah yang dilakukan Khilafatul Muslimin sempat viral, sudah ditangani aparat penegak hukum.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwakhid mengungkapkan, organisasi Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terkait adanya konvoi Khilafatul Muslimin, Brigjen Ahmad Nurwakhid  menegaskan, bahwa itu sebagai organisasi yang belum terdaftar di Kemenkumham, Kemendagri.

"Maka dilakukan secara proporsional dengan aturan hukum dengan menggunakan Undang-undang Ormas, yaitu nomor 16 tahun 2017," ujar Nurwakhid dalam diskusi virtual Kemendagri, Selasa 7 Juni 2022.

BACA JUGA:Aldi Satya Mahendra Siap Berlatih Bersama Valentino Rossi

Sementara itu, Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai tersangka terkait aktivitasnya dalam kelompok tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan Abdul Baraja pernah teribat dalam kasus tindak pidana terorisme. 

"Yang bersangkutan pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur 1985," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya.

Zulpan menyebutkan Abdul Qadir memiliki keterlibatan dengan kelompok radikal. Namun, Zulpan enggan memerinci kelompok radikal yang dimaksud. 

BACA JUGA:Jokowi Terima Kunjungan Menlu Arab Saudi, Bahas Soal Haji hingga Ekonomi

"Serta memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar Zulpan. 

Dalam kasus yang kini menjeratnya, Abdul Qadir dibidik dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 KUHP. 

"Ancaman hukuman kepada tersangka minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Zulpan.

Abdul Qadir Hasan ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Lampung selepas salat subuh, Selasa 7 Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn