Solo Kembali Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta! Apakah Relevan di Era Sekarang atau Sekadar Nostalgia?

Solo Kembali Diusulkan Jadi Daerah Istimewa Surakarta! Apakah Relevan di Era Sekarang atau Sekadar Nostalgia?

Keraton Surakarta usulkan Solo untuk kembali jadi Daerah Istimewa Surakarta-Pinterest-radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS) kembali mengemuka dan memicu diskusi luas di berbagai kalangan.

Per April 2025, DIS disebut menjadi salah satu dari enam usulan pembentukan daerah istimewa baru yang diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dorongan tersebut kali ini datang langsung dari pihak Keraton Surakarta Hadiningrat, yang menggarisbawahi pentingnya pengakuan atas sejarah dan warisan budaya yang telah lama menjadi bagian dari identitas nasional Indonesia.

Menurut mereka, kembalinya status daerah istimewa untuk Surakarta bukan semata soal kebesaran masa lalu, melainkan juga menyangkut pengakuan atas peran Keraton dan Pura Mangkunegaran sebagai entitas pertama yang mendukung kedaulatan Republik Indonesia pasca-proklamasi kemerdekaan.

BACA JUGA:Sudah Layak Main di Tim Senior? Marselino Sumbang Gol Untuk Oxford United U-21 Saat Lawan Luton Town U-21!

“Pengembalian hak-hak Keraton Kesunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran sangat penting. Ini bukan sekadar simbol, tapi menyangkut kontribusi awal terhadap kemerdekaan bangsa,” terang perwakilan dari Keraton Surakarta dalam pernyataan resminya.

Mereka juga menekankan bahwa penguatan masyarakat adat dan budaya dapat menjadi benteng penting menghadapi tantangan global masa kini.

Sebagai informasi historis, Daerah Istimewa Surakarta memang pernah ada secara de facto antara Agustus 1945 hingga Juli 1946.

Wilayahnya meliputi Kota Surakarta serta sejumlah kabupaten di sekitarnya seperti Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen.

BACA JUGA:Intip Skema Pinjaman KUR BRI 2025 Tabel 10-50 Juta Angsurannya Berapa? Pelaku UMKM Wajib Lihat Cicilannya

Namun karena dinamika politik yang terjadi pasca-kemerdekaan, status DIS dibatalkan, dan Surakarta menjadi bagian dari Provinsi Jawa Tengah seperti daerah lainnya.

Wacana ini pun langsung mendapat beragam respons dari kalangan pemerintah dan DPR. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam merespons usulan tersebut.

“Kita tidak perlu gegabah. Pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik. Terutama kita harus memperhitungkan banyak faktor,” ujarnya saat ditemui di kompleks Istana.

Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pengembalian status istimewa ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, justru mempertanyakan relevansi usulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait