Kabar Gembira! Guru Honorer Bisa Masuk Seleksi PPPK 2022
Radarindramayu, JAKARTA - Pemerintah memastikan, guru honorer yang telah lolos passing grade, diprioritaskan pada pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
"Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru ASN atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021," kata Mendikbudristek, Nadiem Makariem, Senin 6 Juni 2022.
Disebutkan Nadiem, terdapat 193.954 guru ASN dan honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, namun tidak mendapat formasi yang akan menjadi prioritas pada seleksi ASN PPPK tahun 2022.
"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujarnya.
BACA JUGA:Komitmen Kuat, 65% Portofolio Kredit BRI Implementasikan Prinsip ESG
Dikutip dari disway.id, berdasarkan Pasal 32 disebutkan bahwa seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021.
Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
"Namun, jika pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi," terangnya.
Selain itu, lanjut Nadiem, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu.
BACA JUGA:Usai Cuti Darurat, Ridwan Kamil Langsung Pimpin Rapat, ke Kantor Gendong si Bungsu
"Kami akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing," pungkasnya.
Pengadaan itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022, tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Adapun prioritas tersebut tertuang dalam Permen PANRB Pasal 5 ayat (2) tentang pelamar prioritas I. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id