Bunga KUR BRI 2025 Berapa Persen? Dijamin Ringan UMKM Bisa Bernapas Lega, Cek Detailnya!
Bunga KUR BRI 2025 Berapa Persen? Dijamin Ringan UMKM Bisa Bernapas Lega, Cek Detailnya!-jabarekspres.com-Radar Indramayu
RADARINDRAMAYU.ID - Di tengah geliat ekonomi nasional dan semangat UMKM bangkit kembali, Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 menjadi angin segar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
Salah satu hal paling dicari adalah informasi tentang bunga KUR BRI, yang kini dipatok di angka 6% efektif per tahun, menjadikannya salah satu pinjaman dengan bunga paling rendah di Indonesia.
Dengan bunga serendah ini, pelaku usaha bisa mengembangkan modal kerja atau investasi tanpa khawatir tercekik cicilan tinggi.
Program KUR BRI tidak hanya dirancang untuk membantu pelaku usaha memperluas bisnisnya, tetapi juga sebagai bukti nyata komitmen BRI dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
BACA JUGA:Buktikan Improvement, Arai Agaska Raih Poin di World Supersport 300 Jerez
Tak heran, setiap tahunnya, kuota KUR BRI selalu menjadi incaran jutaan pelaku UMKM di seluruh pelosok negeri.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bank penyalur terbesar KUR, membagi program ini ke dalam beberapa kategori, seperti KUR Mikro, KUR Kecil, dan KUR Super Mikro.
Masing-masing memiliki plafon, tenor, dan ketentuan yang berbeda untuk KUR Mikro, batas maksimal pinjaman adalah Rp50 juta per debitur dengan bunga 6% per tahun, tanpa biaya provisi dan administrasi.
Jenis pinjaman ini cocok bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal kerja atau investasi jangka pendek.
BACA JUGA:Pemdes Wirakanan Gelar Sedekah Bumi, Ungkapan Syukur atas Karunia Tuhan
Sedangkan untuk KUR Kecil, plafonnya mencapai Rp500 juta dengan tenor hingga 5 tahun, juga dengan bunga tetap 6% efektif per tahun.
Bagi usaha yang baru dirintis, KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta bahkan memiliki bunga yang lebih ringan, hanya 3% per tahun.
Keunggulan utama dari KUR BRI 2025 bukan hanya bunga rendah, tetapi juga persyaratan yang mudah dan proses cepat.
Calon debitur cukup menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha (SIUP atau IUMK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

