Pensiunan PNS Makin Terjamin! Selain Gaji Naik, Golongan I-IV Dapat Tunjangan Pangan Setara 10 Kg Beras

Pensiunan PNS Makin Terjamin! Selain Gaji Naik, Golongan I-IV Dapat Tunjangan Pangan Setara 10 Kg Beras

Resmi dari Sri Mulyani! Selain Kenaikan Gaji, Pensiunan PNS Gol I, II, III, dan IV dapat Tunjangan Pangan Setara 10 Kg Beras-JadiASN.id-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar gembira untuk para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil)! 

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menetapkan aturan baru soal gaji pokok pensiunan PNS gol I, II, III, dan IV. 

Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pangan yang nilainya setara dengan 10 kg beras setiap bulan. 

Ini tentu jadi angin segar, sebab para pensiunan PNS bukan hanya nominal gaji yang naik, tapi kebutuhan pokok sehari-hari juga terjamin. 

BACA JUGA:Malaysia U-23 Hadapi Problem Berat Jelang Piala AFF 2025, Gerald Vanenburg dan Indonesia U-23 Diuntungkan?

BACA JUGA:Modal Usaha Berkah Bebas Riba! Cek Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman 50 Juta Cicilan per Bulan Cuma Segini!

Kebijakan ini tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 menggantikan UU lama PP Nomor 18 Tahun 2019. Dengan aturan baru tersebut, gaji pensiunan PNS naik 12% dibanding sebelumnya.

Kenaikan gaji pokok dan tambahan tunjangan pangan ini sebagai langkah pemerintah untuk memastikan para pensiunan bisa menikmati masa tua dengan tenang dan tetap sejahtera. 

Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan tambahan dua tunjangan diantaranya tunjangan pasangan dan tunjangan anak.

Para pensiunan PNS akan mendapatkan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok, dan tunjangan anak sebesar 2%.

BACA JUGA:Cair Juli Ini ke Taspen, Gaji Pensiunan PNS 2025 Golongan 4A - 4E Naik 4,9 Juta, Solusi Modal Usaha Hari Tua!

BACA JUGA:Bukan DANA Paylater, Ini Nih Pinjaman Saldo DANA Langsung Cair Pakai DANA Pinjam, Bisa Ambil 5 Juta!l

Dengan tambahan ini harapannya para pensiunan PNS bisa lebih nyaman menjalani masa tua dengan tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Nah berikut ini rincian gaji pokok terbaru untuk pensiunan PNS gol ngan I, II, III, dan IV. 

Golongan I

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait