Kuasa Hukum, Terdakwah Ririn Cabut BAP

Kuasa Hukum, Terdakwah Ririn Cabut BAP

Kuasa Hukum Terdakwah, Toni RM menunjukan foto Aman Yani seusai proses persidangan dan menerangkan terdakwah Ririn mencabut BAP, Rabu (13/5/2026-Anang Syahroni-radarindramayu

INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID  – Sidang pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembuktian keterangan saksi dari kedua terdakwah.

Dalam sidang kali ini saksi sekaligus salah satu terdakwah Ririn menceritakan kronologi versinya yang pada intinya mengaku tidak melakukan pembunuhan tersebut dan tidak merasa menjawab berbagai pertanyaan dari pihak penyidik saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sehingga melalui kuasa hukumnya yakni Toni RM, terdakwah Ririn mencabut BAP tersebut.

Kepada awak media seusai sidang, Kuasa Hukum kedua terdakwah, Toni RM membenarkan terdakwah Ririn mencabut Berita Acara Pemeriksa (BAP), karena berdasarkan keterangan Ririn tidak pernah menjawab di BAP, penyidik hanya menyuruh Ririn untuk tanda tangan.

“Itu menurut Ririn, sehingga tadi apa yang diterangkan dalam persidangan itu di luar BAP seperti tadi kejadiannya, bahkan dalam keterangan Ririn itu sama sekali tidak mengetahui adanya pembunuhan,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Lucky Hakim Apresiasi Pemdes Malangsemirang Luncurkan Program Lumbung Pangan

Toni mengungkapkan berdasarkan keterangan Ririn sebelum insiden pembunuhan tersebut pada Kamis malam sekitar pukul 22.00-23.00 WIB, Ririn datang ke rumah korban Budi Awaludin. Kemudian diperintah Aman Yani bersama Joko ke Asrama Penganjang.

“Ketika balik lagi ke rumah korban sudah sepi, Ririn tanya ke Priyo kemana Budi yang jawab Joko, Budi sama Aman Yani keluar ada bisnis. Lanjut tanya kemana istrinya dijawablah oleh Joko dibawa pak Sahroni kerumah sakit dan anak-anaknya menginap lebih kerumah saudaranya pak Sahroni,” terangnya.

Pada saat itu, Ririn percaya karena Joko mengaku saudaranya korban. Saat dikuburkan ke 5 jasad korban tidak mengetahui hal tersebut. Karena pada Jumat kembali kerumah korban Ririn melihat Joko dan Priyo ada di ruang tamu.

Kemudian terkait Ririn membawa mobil sedan, sambung Toni RM, Ririn diperintah Joko karena Joko mengaku saudaranya Budi sehingga Ririn percaya ke Jatibarang itu gunakan mobil tersebut dan Ririn yang nyetir. Mengenai mobil pikap, Ririn melihat dikeluarkan oleh Joko ketika Ririn menanyakan pada Joko jawabannya nanti akan diambil oleh saudaranya Budi.

BACA JUGA:Ruslandi Siap Bersaksi Kebohongan Terdakwah Ririn

Pada kesempatan itu, Toni RM menjelaskan rentetan apakah Ririn kabur setelah kabar pembunuhan di Paoman. Ririn mengetahui ada insiden penemuan mayat di Paoman saat berada di RTH Jatibarang dan membuka media sosial. Kemudian menelpon beberapa orang untuk menanyakan kebenaran tersebut.

“Artinya Ririn tak tahu pembunuhan itu, kemudian mengenai BRILink juga tak tahu, yang tahu Priyo nanti pada kesaksian Priyo. Dijelaskan jiga bagaimana ke Jakarta itu jiga diajak Priyo karena pusing ya kemarin bertemu kemudian ditemukan meninggal, tanya ke Priyo dijawablah tidak tahu,” jelasnya.

Sebelum ditanggap pihak Kepolisian, Ririn dan Priyo berpindah-pindah tempat mulai dari Jakarta, Semarang, Surabaya, kemudian balik lagi ke Indramayu. Saat berada di mes nelayan Priyo membuka kejadian pembunuhan tersebut pelaku-pelakunya siapa saja, disebutkan Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

“Ketika pulang itu baru tahu HP Ririn itu disadap tapi tidak cerita ke Priyo. Ririn berharap di tangkap, karena pada saat itu Priyo diminta untuk menyerahkan diri diam saja,” ungkap, Toni.

BACA JUGA:Gunakan Tali dan Sebatang Bambu, Damkar Indramayu Gercep Bantu Warga Buka Ruko yang Terkunci

Pada sidang kali ini juga, Toni RM menyerahkan beberapa barang bukti terkait Aman Yani sosoknya ada atau fiktif seperti KTP, KK, dan foto Aman Yani, kemudian CCTV dari toko bangunan yang menyorot ke rumah korban, dan bukti elektronik lainnya. (oni)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: