Bantah Isu Pungli Bantuan Pangan, Pemdes Sukamelang, Warga dan Bulog Beri Penjelasan
TEGASKAN: Pemdes Sukamelang bersama warga dan Bulog Indramayu berikan tanggapan terkait isu pungutan bantuan pangan.-Anang Syahroni-radarindramayu
INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, membantah keras isu adanya pungutan liar (pungli) dalam pendistribusian bantuan pangan kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di desa tersebut.
Kepala Desa (Kuwu) Sukamelang, Masduki menegaskan bahwa selama proses penyaluran bantuan pangan (banpang) berupa beras dan minyak goreng dari pemerintah yang penyalurannya oleh Bulog tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
“Kami dari pihak desa membantah keras adanya pemberitaan dari salah satu media online terkait pungutan liar. Kami tegaskan tidak ada pungutan liar saat penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat,” tegas Masduki, Selasa (30/12/2025).
Ia juga sangat menyayangkan beredarnya informasi di masyarakat yang dinilai tidak sesuai fakta, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha dengan Cicilan yang Ringan dari KUR BRI 2025!
“Sangat disayangkan, disini kami sebagai pemerintah Desa kembali menegaskan tidak ada pungutan kepada warga penerima bantuan pangan,” ujarnya.
Tak adanya pungutan liar kepada penerima bantuan pangan juga ditegaskan alah satu warga Desa Sukamelang, Blok Bogor Nur Fatima, yang turut memberikan klarifikasi terkait isu pungutan sebesar Rp20 ribu yang sempat beredar, dan informasi tersebut tidaklah benar.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Sukamelang atas pemberitaan yang beredar, dan itu menurut saya tidak benar adanya,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Bulog Cabang Indramayu, Sri Wahyuni, yang kembali menegaskan bahwa segala bentuk pungutan dalam penyaluran bantuan pangan tidak dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Siap Siaga Selama Musim Penghujan, Pemcam Sukagumiwang Masifkan Pantau Tanggul Kritis
“Apapun bentuk pungutan saat pembagian bantuan pangan itu tidak dibenarkan. Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada pungutan apapun untuk penerima bantuan pangan,” katanya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah desa, warga, serta Bulog, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (oni)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

