Polisi Ungkap Motif Pemuda di Krangkeng yang Tega Habisi Nyawa Tetangganya Sendiri
DM (19) dibawa petugas kepolisian untuk menuju tempat jumpa pers, Kamis (4/12/2025).-Ist.-radarindramayu.id
BACA JUGA:Desa Haurgeulis Jalani Verifikasi Akhir P2WKSS 2025, Wakili Kabupaten Indramayu
Selanjutnya, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan terkait adanya motif lain dalam pembunuhan ini.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, menambahkan bahwa kebiasaan korban memutar musik dengan keras sudah berlangsung sejak lama.
Hal tersebut menimbulkan perasaan kesal DM hingga berakibat pada pembunuhan berencana.
Akibat aksi kejam yang dilakukannya, DM dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

