Perseteruan Keluarga Soal Tanah di Karangsong Masuki Sidang Kedua, Hakim Arahkan Mediasi
SIDANG KEDUA: tampak kedua belah pihak hadir di sebelah kanan dan kiri Majelis Hakim, Rabu (16/7/2025).-Ist.-radarindramayu.id
“Semangatnya adalah perdamaian. Jadi durasi mediasi akan sangat bergantung pada keinginan pihak-pihak yang bersengketa, apakah ingin damai atau melanjutkan ke sidang pokok perkara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adrian mengungkapkan bahwa mekanisme mediasi ini akan melalui beberapa tahap, mulai dari penyampaian resume perkara, pencarian titik temu perdamaian, hingga kemungkinan adanya kesepakatan.
Bila tercapai kesepakatan, menurut Adrian, maka akan dibawa ke persidangan untuk dibacakan dalam bentuk Acta Van Dading (kesepakatan perdamaian yang dikuatkan menjadi putusan).
Namun jika mediasi gagal, PN Indramayu akan melanjutkan persidangan ke agenda pembacaan gugatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

