Kuasa Hukum Tegaskan Kakek yang Gugat Cucu di Karangsong Tidak Sejahat yang Dituduhkan
Kuasa hukum Narti dan Kadi, Ade Firmansyah (kiri), menjelaskan bahwa kliennya tidak sejahat yang diperkirakan netizen, Selasa (8/7/2025). -Burhannudin. -radarindramayu.id
“Tanah itu sudah menjadi milik mereka sejak 2008, dan rumah yang dibangun oleh Suparto dan keluarganya di atas tanah tersebut dilakukan dengan izin Kadi,” ujar Saprudin.
Ade pun menegaskan, jika Kadi dan Narti memang berniat buruk kepada cucu mereka, mereka seharusnya sudah mengambil langkah jahat seperti menjual atau menggadaikan sertifikat tanah tersebut.
Namun, kenyataannya mereka tidak melakukannya karena mereka sangat menyayangi cucu-cucu mereka.
BACA JUGA:Dapatkan Rp50.000 Saldo Dana Gratis Hari Ini, Klaim Lewat Aplikasi Penghasil Uang Ini Sekarang Juga!
“Kalau memang ada niat jahat, mereka sudah lakukan dari awal, tapi itu tidak pernah terjadi. Kakek dan nenek ini hanya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, tanpa harus merusak hubungan keluarga,” pungkas Ade.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

