Hati-Hati Penipuan Pinjaman Online! Begini 3 Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Simak Disini

Hati-Hati Penipuan Pinjaman Online! Begini 3 Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Simak Disini

Waspada Penipuan Pinjaman Online, Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal-Foto: PIXABAY edited by Erlangga-Radarindramayu.id

RADARINDRAMAYU.ID - Waspada penipuan pinjaman online (pinjol), berikut 3 cara membedakan pinjaman online (pinjollegal dan ilegal

Pinjaman online (pinjol) menjadi solusi untuk masalah keuangan beberapa masyarakat di Indonesia. 

Meski menjadi solusi terhadap masalah yang berkaitan dengan uang, tidak sedikit orang yang melakukan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol).

Lewat halaman resmi Antara, diketahui lebih dari 2.000 masyarakat telah menjadi korban dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

BACA JUGA:Butuh Pinjaman untuk UMKM Tanpa Agunan, Simak Skema KUR BRI Tanpa Agunan Plafon Pinjaman 100 Juta Terbaru

1. Promosi dan Penawaran Produk Pinjol yang Punya SOP

Pinjaman Online (pinjol) yang legal, tidak akan asal-asalan menawarkan produk pinjolnya lewat SMS atau chat pada aplikasi.

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal, adalah penawaran produk dan jasa pinjaman menggunakan pesan pribadi, bahkan menggunakan SMS. 

 

Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, pastikan kamu melakukan pinjaman online (pinjol) lewat web resmi dan bukan dari pesan pribadi.

BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA 1,5 Juta Langsung Cair ke Dompet Digital, Aktifkan Paylater di Aplikasi DANA Sekarang

Sebagai contoh, kamu ingin melakukan pinjaman online lewat sebuah platform. Pastikan kamu melakukan pengecekan terhadap platform tersebut.

Jika kamu menerima tawaran dari SMS tanpa nomor yang jelas, maka dapat dipastikan pinjaman yang kamu gunakan itu pinjol ilegal. 

Poin pertama ini, merupakan dasar untuk mengetahui cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait