Hati-Hati Penipuan Pinjaman Online! Begini 3 Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Simak Disini

Hati-Hati Penipuan Pinjaman Online! Begini 3 Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal, Simak Disini

Waspada Penipuan Pinjaman Online, Cara Membedakan Pinjaman Online Legal dan Ilegal-Foto: PIXABAY edited by Erlangga-Radarindramayu.id

Untuk menghindari penipuan pinjaman online (pinjol), pastikan kamu hapal poin pertama ini dan implementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 

BACA JUGA:Freelance Dibayar Dolar, Bisa Banget! Cukup Akses Apk Penghasil Saldo DANA 2025 Ini untuk Hadiah yang Menarik

2. Memiliki Perlindungan Konsumen yang Jelas dan Transparan

Pinjaman online (pinjol) yang legal, memiliki layanan perlindungan konsumen yang jelas dan dapat pengguna baca secara transparan.

Sebaliknya, pinjaman online (pinjol) yang ilegal tidak akan menunjukkan perlindungan konsumen.

 

Hal ini menjadikan penyedia layanan jasa pinjol ilegal, dapat memanipulasi data kamu saat mengajukan pinjaman online (pinjol).

BACA JUGA:Mau KUR BRI 2025 Cair? Pastikan Nama Kamu di SLIK OJK Aman, Ini Tips dan Cara Ceknya!

Pinjaman yang legal, akan secara inisiatif memberikan layanan perlindungan konsumennya kepada kamu tanpa perlu konsumen minta.

Jadi, kamu dapat menggunakan jasa dengan tenang tanpa khawatir mengalami penipuan. 

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak akan memberikan kamu pelayanan konsumen. Sehingga penyedia akan bisa memanipulasi data pengguna.

Cara membedakan pinjaman online legal dan ilegal ini, cukup penting agar kamu terhindar dari penipuan pinjaman online. 

BACA JUGA:Wah! Pinjaman Saldo DANA Rp2.000.000 Bisa Cepat Cair, Fitur Baru Pinjam Uang di DANA dengan Mudah Tanpa KTP

3. Penagihan Memiliki Standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Jika kamu menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) yang legal, penagih utang wajib punya sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait