INDRAMAYU, RADAR CIREBON. COM — Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu menghentikan sementara pembahasan Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa, hal itu dikarenakan belum adanya Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi dasar pembuatan Raperda tersebut.
“Karena belum ada Perda yang menjadi regulasi pelaksanaan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Indramayu, jadi suka tidak suka ya memakai Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu,” kata Anggota Pansus 5, Dalam SH Kn pada Radar Indramayu, Kamis (21/8/2025).
Dalam Perda yang dipakai pada pemilihan kuwu serentak 2025, sambung Dalam tidak mengatur pemilihan menggunakan sistem elektronik atau demi digital, hanya saja dalam pelaksanaannya menggunakan mekanisme Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan aturan lainnya menyangkut dukungan 10 persen, dan syarat minimal pendidikan calon kuwu.
Sedangkan terkait dasar regulasi pelaksaan pulau serentak di Indramayu yang akan di gelar pada 10 Desember 2025, Dalam menyebutkan bisa saja memakai Peraturan Bupati (Perbup) namun sebagai dasar Perbup tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang mana.
BACA JUGA:Cicilan Hanya 216 Ribuan, Berikut Skema Rincian Pinjaman KUR BRI 2025 Terbaru
“Sebagai cantolannya Perda mana dulu, jika Perbup itu mengatur pelaksanaan secara semi digital silahkan saja tapi nanti cantolan payung hukumnya sebagai dasar pelaksanaannya Perda yang mana, karena Raperda perubahan tentang Pemerintahan saat ini yang baru pembahasannya tertuda, paling gunakan Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu,” ujarnya.
Terkait pelaksaan pilwu serentak 2025 yang menggunakan sistem semi digital, Dalam menyebutkan jika pelaksaannya 100 persen dirinya ragu, karena tidak semua masyarakat paham bagaimana cara memilih gunakan sistem semi digital, terutama bagi masyarakat desa dan masyarakat manula dan lansia.
Apalagi menurutnya banyak dari masyarakat yang masih belum bisa baca tulis, dan kebiasaan hanya nyoblos dikertas suara, namun sekarang harus pakai secara semi digital.
“Kalau saya malah khawatir, justru kerahasiaannya tidak ada, tidak terjaga. Karena kan jika lansia pasti minta dipandu. Kalau bisa jika dipandu juga sama anaknya jangan ke panitia,” ujarnya.
Saat disinggung terkait seberapa siap pelaksaan pilwu di Kabupaten Indramayu gunakan sistem semi digital, Dalam menyebutkan masih ragu apabila dilaksanakan 100 persen untuk 139 desa. Bahkan meminta pelaksanaanya secara digital secara random beberapa desa yang sudah siap SDM nya. Meskipun dilakukan secara menyeluruh harus ada sosialisasi yang rutin kepada masyarakat agar paham bagaimana cara pemilihan kuwu secara semi digital.
Menurut dia penerapan pelaksanan pemilihan kuwu harus lebih berhati-hati karena dasar hukum yang menjadi dasar pelaksaan semi digital belum tercantum pada Perda sebelumnya, jangan sampai ada gejolak di masyarakat pada saat pelaksaannya. Pansus 5 sudah melakukan membahas rancangan Perda tentang pemerintahan desa itu tuh ada upaya untuk memasukkan semi digital namun terkendala PP dan Permendagri yang belum keluar.
”Karena sampai Juli 2025 PP dan Permendagri sebagai dasar pembahasan di Raperda Nomor 3 Tahun 2024 belum ada sampai sekarang, disana kan tercantum ada amanat Peraturan pemerintah, pada akhirnya pembahasannya diberhentikan dulu, dan Perbup itu cantolannya dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 itu bisa, jadi tak ada masalah jika ada dasar gunakan Perda sebelumnya,” kata Dalam. (oni)