
RADARINDRAMAYU.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM untuk kembali bergerak lebih dinamis, terutama di tengah kebutuhan modal usaha yang terus menguat.
Meski ekonomi mulai pulih, kendala klasik seperti keterbatasan dana tetap menjadi hambatan utama bagi pengusaha kecil untuk naik kelas.
Di sinilah Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 mengambil peran lebih dari sekadar skema pinjaman biasa.
Program ini tak hanya membuka akses permodalan legal dan bersubsidi, tapi juga memberi jalur yang layak bagi pelaku usaha yang sedang dalam tahap rintisan maupun ekspansi awal.
BACA JUGA:Cair 900 Ribu! Begini Cara Pinjam Uang Instan Lewat Aplikasi DANA
Skema pembiayaan yang ditawarkan bukan hanya fleksibel dari sisi plafon, tetapi juga akomodatif dalam hal proses dan syarat administrasi.
Tidak sedikit pelaku UMKM yang akhirnya memilih KUR BRI 2025 karena kemudahan akses dan transparansi suku bunga, dibandingkan dengan pinjaman digital yang kerap menjerat bunga tinggi dan sistem denda harian.
Salah satu bentuk komitmen negara terhadap program ini adalah penetapan target penyaluran hingga Rp300 triliun tahun ini.
Angka tersebut tidak hanya menggambarkan keberpihakan fiskal, tetapi juga menegaskan bahwa UMKM memang diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi nasional yang tumbuh dari bawah.
BACA JUGA:Ini Rincian Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta, Serta Cara Agar Pengajuan Cepat Diterima Bank
Jenis KUR dan Skema Bunganya
KUR BRI 2025 dirancang secara segmentatif, memungkinkan pelaku usaha memilih skema yang paling sesuai dengan tahapan bisnis mereka.
Untuk usaha yang baru berjalan, tersedia KUR Super Mikro dengan plafon hingga Rp10 juta dan bunga hanya 3% per tahun ideal bagi mereka yang ingin memperkuat fondasi usaha kecil secara bertahap.
Jika usaha sudah mulai stabil dan membutuhkan modal lebih besar, KUR Mikro bisa diajukan mulai dari Rp10 juta hingga Rp100 juta, dengan bunga tahunan mulai dari 6% dan meningkat bertahap hingga 9%, tergantung riwayat pinjaman sebelumnya.
BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman 50 Juta: Panduan Lengkap untuk UMKM dan IKM