
Pemberian beasiswa ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 dan diperbarui dalam PP Nomor 66 Tahun 2017. Dengan dasar hukum yang jelas, bantuan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk ASN dan keluarganya di saat-saat tersulit.
Bagi keluarga PNS dan PPPK yang memenuhi syarat, segera ajukan beasiswa ini melalui kantor Taspen terdekat atau layanan resmi Taspen untuk mendapatkan informasi lebih lengkap. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara
Program beasiswa Taspen senilai Rp15 juta ini menjadi bentuk dukungan nyata agar pendidikan anak-anak ASN tetap terjamin meski kehilangan orang tua tercinta. Pastikan syaratnya terpenuhi dan segera lakukan pengajuan agar manfaat ini bisa dirasakan sepenuhnya.