
RADARINDRAMAYU.ID - Pemerintah resmi merombak skema gaji pensiunan PNS untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disusun oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Perombakan gaji pensiunan PNS ini menjadi kabar penting bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia. Pasalnya, penyesuaian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Sebelumnya, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Namun, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, mulai 1 Januari 2024, aturan tersebut resmi digantikan oleh PP Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Diberdayakan BRI, UMKM Kopi Asal Toraja Ini Bisa Ekspor dan Jadi Pemasok Coffee Shop di 5 Negara
Dalam PP terbaru ini, pemerintah memberikan kenaikan signifikan hingga 12 persen terhadap gaji pensiunan PNS di seluruh golongan. Sri Mulyani menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin kelayakan hidup para pensiunan yang telah mengabdi pada negara.
Melalui perubahan ini, gaji pensiunan PNS untuk golongan I, II, III, dan IV mengalami penyesuaian nominal yang sudah resmi berlaku dan akan terus digunakan hingga pencairan pada Juli 2025 mendatang. Berikut rincian terbaru gaji pensiunan PNS yang telah dirombak oleh Sri Mulyani:
- Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
- Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800