Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Menkeu Umumkan Golongan Ini Naik Gaji & Bonus 2 Tunjangan, Ini Nominalnya!

Senin 23-06-2025,17:04 WIB
Reporter : Dewi N
Editor : Dewi N
Pensiunan PNS Dapat Rezeki Nomplok! Menkeu Umumkan Golongan Ini Naik Gaji & Bonus 2 Tunjangan, Ini Nominalnya!

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar baik untuk para pensiunan PNS!

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengumumkan pencairan tunjangan pensiunan PNS yang mencakup kenaikan gaji pokok serta tambahan tunjangan lainnya.

Ini tentu jadi angin segar bagi para PNS yang sudah memasuki masa pensiun di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Pemerintah menetapkan bahwa mulai pertengahan tahun 2025, pensiunan PNS golongan III akan menerima gaji pokok baru sebesar Rp3.700.000 per bulan. 

BACA JUGA:Rp1,5 Juta Langsung Cair, Begini Cara Dapatkan Saldo Dana Gratis dari Google Tanpa Undang Teman

BACA JUGA:Pengangguran Juga Bisa Menghasilkan, Klaim Link DANA Kaget Gratis Edisi Hari Senin Sebesar Rp1.330.000

Dana tersebut akan langsung dicairkan ke rekening PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).

Kabar baik lainnya, pemerintah bukan hanya memberikan kenaikan gaji pokok, tetapi juga menyiapkan dua tunjangan tambahan bagi pensiunan golongan III diantaranya tunjangan anak dan tunjangan pasangan. 

Pensiunan yang masih memiliki tanggungan anak berhak atas tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak. 

Dengan gaji pokok Rp3,7 juta, artinya setiap anak bisa mendapat tambahan hingga sekitar Rp74.000, atau total Rp148.000 jika memiliki dua anak.

BACA JUGA:Tak Dilirik Gerald Vanenburg, Winger Timnas U-20 Ini Pilih Buktikan Diri Berkarir di Liga Spanyol

BACA JUGA:Baru Aktivasi Langsung Dapat Limit Pinjaman Rp1.500.000, Cara Memunculkan Fitur DANA Instan di e-Wallet DANA

Selain tunjangan anak, pensiunan juga menerima tunjangan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, yakni Rp370.000 per bulan.

Jika dijumlahkan, pensiunan yang telah menikah dan memiliki dua anak bisa menerima total penghasilan bulanan lebih dari Rp4,2 juta.

Untuk Pencairannya dijadwalkan mulai awal triwulan ketiga 2025.

Kategori :