Hutang Rp10 Juta Tanpa Bunga Lewat KUR Pegadaian Syariah: Proses Cepat Cek Syaratnya

Selasa 10-06-2025,19:15 WIB
Reporter : Asep D
Editor : Asep D
Hutang Rp10 Juta Tanpa Bunga Lewat KUR Pegadaian Syariah: Proses Cepat Cek Syaratnya

RADARINDRAMAYU.ID – Pemerintah terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui berbagai program pembiayaan yang ramah pelaku usaha.

Salah satu program unggulannya adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah 2025, yang memberikan akses pembiayaan modal kerja tanpa bunga hingga Rp10 juta dengan tenor yang fleksibel.

Program ini ditujukan bagi pelaku UMKM yang membutuhkan tambahan modal tanpa beban bunga, karena menggunakan skema syariah yang lebih adil dan transparan.

Kelebihan KUR Pegadaian Syariah 2025

- Bebas Bunga (Tanpa Riba): Menggunakan akad Rahn atau gadai syariah, skema ini tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan margin tetap yang sesuai prinsip syariah.

BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah

- Plafon Pinjaman Maksimal Rp10 Juta: Nasabah bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

- Tenor Pinjaman Fleksibel: Jangka waktu angsuran tersedia mulai dari 12 bulan hingga maksimal 36 bulan.

- Tanpa Agunan Tambahan: Untuk pinjaman dengan nominal tertentu, tidak diwajibkan menyerahkan jaminan tambahan.

- Didukung Dana Pemerintah: Program ini bagian dari kebijakan pemerintah yang mengalokasikan dana hingga Rp300 triliun untuk pemberdayaan UMKM di seluruh Indonesia.

Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah

Bagi calon peminjam yang ingin mendapatkan pembiayaan KUR Pegadaian Syariah tanpa bunga hingga Rp10 juta, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan:

Identitas Pribadi:

BACA JUGA:Jangan Sia-siakan Akun DANA Premium Kamu, Yuk Aktifkan Fitur DANA Cicil, Bisa Pinjam Uang Limit Hingga 20 Juta

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Buku Nikah (jika sudah menikah).
  • Surat keterangan domisili jika alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP.

Dokumen Legalitas Usaha:

  • Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB),
  • Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), atau dokumen lain yang setara dan sah dari otoritas terkait.
Kategori :