Punya Kartu KIS PBI dan Masuk DTSEN? Bakal Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Modal Usaha! Segini Besarannya

Rabu 07-05-2025,18:05 WIB
Reporter : Asep D
Editor : Asep D
Punya Kartu KIS PBI dan Masuk DTSEN? Bakal Dapat Bansos PKH, BPNT, dan Bantuan Modal Usaha! Segini Besarannya

RADARINDRAMAYU.ID - Kabar menggembirakan bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Mulai tahun 2025, mereka memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga bantuan modal usaha.

Seluruh bantuan ini akan didistribusikan berdasarkan sistem data terbaru bernama Data Tunggal Terpadu Sosial Ekonomi (DTSN) yang diklaim lebih akurat dan tepat sasaran, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan.

BACA JUGA:Apakah Mauro Zijlstra akan Dinaturalisasi untuk Gantikan Marselino saat Hadapi China, Begini Kata Exco PSSI

Menteri Sosial Saifulah Yusuf, atau yang akrab disapa Gusful, menyatakan bahwa DTSN adalah bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk menyatukan data penerima bantuan sosial agar lebih efisien dan adil.

“Banyak aspirasi yang masuk agar BPNT bisa digunakan juga untuk membayar iuran PBI. Semua ini akan kami laporkan ke Presiden,” kata Gusful dalam pernyataannya, 7 Mei 2025.

Dengan berlakunya sistem DTSN, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta KIS PBI atau penerima layanan BPJS gratis, berpeluang besar menerima bantuan tambahan seperti:

BACA JUGA:Puluhan Warga Karanglayung dapat Bantuan kWh Gratis dari Pemprov Jabar

  • PKH (Program Keluarga Harapan)
  • BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
  • KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  • Bantuan beras 10 kg
  • Bantuan permodalan usaha
  • Subsidi listrik dan lainnya

Namun, tidak semua otomatis menerima. Hanya mereka yang berada dalam Desil 1 dan Desil 2 — yakni 20% penduduk termiskin di Indonesia — yang akan diprioritaskan.

DTSN sendiri disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui proses yang ketat, meliputi penyesuaian data individu dan keluarga, validasi silang dengan data dari PLN dan BPJS, serta pemeringkatan berdasarkan tingkat kesejahteraan.

BACA JUGA:Butuh Dana Darurat? Ini 6 Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Bisa Langsung Cair Hari Itu Juga, Tanpa Perlu KTP!

Pemerintah menargetkan distribusi bansos berbasis DTSN dimulai sejak triwulan kedua 2025, demi memastikan penyaluran lebih merata dan tepat sasaran.

Cara Cek Nama Anda di Daftar Penerima Bansos Kemensos:

  • Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah domisili dan masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan kode captcha dan klik "Cari Data"
  • Sistem akan menampilkan status dan jenis bantuan yang Anda terima

Besaran Bansos PKH dan BPNT

BACA JUGA:Update Mandiri Taspen 2025: Cicilan Ringan Mulai Rp441.667 per Bulan, Pinjaman Hingga Rp50 Juta! Simak Caranya

Kategori :