
RADARINDRAMAYU.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI), memiliki pinjaman yang sangat relevan, dan bisa diperuntukkan bagi para pelaku usaha.
Ya benar, para pelaku usaha bisa menerima manfaat yang bisa disesuaikan oleh kemampuan debitur, berikut di dalamnya adalah skema tanpa riba.
Yaitu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bisa dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha. Karena memiliki prinsip syariah, tentunya secara hukum juga bisa disahkan.
Dan lagi, KUR BSI sudah sesuai dengan hukum dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), alhasil soal angsuran dan cicilan bisa lebih rendah dan mudah dikala proses pengajuan.
Karena memiliki prinsip syariah, tentunya secara hukum pinjaman KUR BSI itu diperbolehkan. Sekaligus Anda bisa merasa aman dan nyaman untuk mengajukan kredit ini.
Bersumber dari MUI, untuk fatwa yang menjadi landasan dari kredit KUR BSI itu termaktub dari DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Artinya, jika sudah sesuai dengan fatwa MUI, pinjaman dari KUR BSI bisa diartikan halal, karena prinsip dari pinjaman itu sendiri yang sesuai ekonomi syariah.
Karena dengan prinsip syariah, soal riba dan bunga berbunga tentu ditiadakan. Nah, inilah yang menjadi keuntungan utama dari meminjam jenis kredit dari KUR BSI.
Kredit dari KUR BSI adalah contoh nyata dari pinjaman modal usaha yang rasional, dan tetap menguntungkan dengan sistem pembiayaan syariah.
Basis utama dari pinjaman syariah KUR BSI adalah dengan prinsip Ijarah dan Murabahah, ini yang bisa membedakan KUR BSI daripada pinjaman lainnya.
Dengan skema syariah seperti itu, alhasil Anda sebagai debitur dapat merasakan sistem bagi hasil yang sudah disesuaikan dan disepakati.
Sistem bagi hasil berdasarkan prinsip syariah tersebut, tentu bisa menjadi nilai plus bagi Anda yang menerima manfaat, sebagai debitur dari KUR BSI.