Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Ternyata SLIK OJK Kena KOL, Berikut Cara Membersihkan Nama, Ternyata Mudah!

Selasa 08-04-2025,13:37 WIB
Reporter : Resya R
Editor : Yuda Sanjaya
Pengajuan Pinjaman Ditolak Bank, Ternyata SLIK OJK Kena KOL, Berikut Cara Membersihkan Nama, Ternyata Mudah!

Walaupun pada praktiknya debitur dengan skor 2 SLIK OJK sudah dianggap cukup buruk oleh pihak bank.

Tindakan yang biasa dilakukan oleh bank ialah penagihan langsung atau restrukturisasi kredit atas persetujuan kedua belah pihak.

Debitur dengan skor 3, skor 4 atau skor 5 SLIK OJK termasuk ke dalam "Daftar Hitam Nasional" bank.

Debitur dengan skor ini akan sulit untuk mendapatkan fasilitas kredit karena dinilai memiliki tingkat tanggung jawab yang rendah atas kredit yang diberikan dan juga memiliki tingkat resiko yang tinggi atas kesehatan suatu bank.

BACA JUGA:Dominasi Thailand dan Vietnam Akan Berakhir! Ini Skema Peringkat Indonesia Jika Menang Lawan China dan Jepang

Bagi debitur yang masuk ke dalam kategori daftar hitam SLIK OJK, dapat melakukan upaya penghapusan atas riwayat buruk kreditnya atau biasa dikenal dengan pemutihan.

Berikut cara membersihkan SLIK OJK atau pemutihan yang dapat dilakukan;

  1. Melakukan pelunasan atas seluruh kredit yang tertunggak pada bank terkait
  2. Setelah melakukan pelunasan, langkah selanjutnya ialah membuat surat penjelasan atau klarifikasi penuntasan kewajiban kredit pada bank terkait yang ditujukan untuk OJK
  3. Selanjutnya lakukan pemantauan skor pada SLIK OJK, jika skor masih belum berubah lakukan konfirmasi pada pihak OJK.

Adapun informasi skor SLIK OJK dapat diakses melalui laman iDebku https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage atau datang langsung ke kantor OJK setempat.

BACA JUGA:Menang 4-1 Lawan Yaman! Ternyata Ini Alasannya Timnas Indonesia U-17 Menggila!

Nah itulah cara membersihkan atau pemutihan SLIK OJK untuk mempermudah akses dan pengajuan pinjaman kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Kategori :