Syarat Pengecekan BI Checking
Untuk mengakses layanan SLIK OJK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Individu: wajib melampirkan KTP (bagi WNI) atau paspor (bagi WNA).
- Badan Usaha: harus menyertakan identitas pengurus perusahaan, NPWP entitas usaha, serta akta pendirian dan dokumen perubahan terakhir.
- Debitur yang Meninggal: ahli waris perlu menyertakan identitas diri, dokumen kematian, serta bukti hubungan keluarga.
Kategori Skor BI Checking dan Dampaknya
Berdasarkan ketentuan OJK, riwayat kredit seseorang dikategorikan dalam lima tingkat kolektibilitas (KOL):
- KOL 1 (Lancar): tidak memiliki tunggakan, selalu membayar cicilan tepat waktu.
- KOL 2 (Dalam Perhatian Khusus): terdapat tunggakan antara 1 hingga 90 hari.
- KOL 3 (Kurang Lancar): keterlambatan pembayaran mencapai 91-120 hari.
- KOL 4 (Diragukan): debitur menunggak cicilan selama 121-180 hari.
- KOL 5 (Macet): kredit macet dengan tunggakan lebih dari 180 hari.
Kategori KOL 1 dan 2 masih dianggap sebagai performing loan atau pinjaman yang sehat. Namun, jika masuk ke kategori KOL 3, 4, atau 5, maka debitur sudah tergolong memiliki kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Dengan adanya layanan BI Checking online melalui SLIK OJK, masyarakat kini dapat lebih mudah mengakses informasi kredit mereka tanpa harus datang ke kantor layanan secara langsung.