
RADARINDRAMAYU.ID - Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
THR adalah hak yang paling dinantikan oleh para pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR akan diberikan pada tahun 2025 melalui sistem yang diumumkan pemerintah dan harus diberikan sebelum hari raya.
Untuk menghindari ketinggalan, artikel ini akan membahas secara rinci besaran THR bagi PNS dan karyawan swasta, jadwal pencairan, dan aturan main yang harus diketahui oleh pekerja dan pemberi kerja.
BACA JUGA:SELAMAT! Nomor Kamu Dapat Link DANA Kaget Rp250.000 Hari Ini, Klaim via WhatsApp Sekarang!
1. THR untuk para ASN 2025
THR bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan, akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri, menurut Kementerian Keuangan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberi para abdi negara keamanan saat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Komponen THR yang diterima oleh ASN meliputi:
- Gaji Pokok: Besaran gaji pokok PNS bervariasi sesuai dengan pangkat dan golongan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS berkisar antara Rp1.685.700 untuk Golongan Ia dengan masa kerja minimal hingga Rp6.373.200 untuk Golongan IVe dengan masa kerja maksimal.
- Tunjangan Melekat: Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa tukin diberikan sebesar 100%.
Seorang PNS dapat menerima THR yang jauh lebih besar dari gaji pokoknya jika dia menambahkan tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, dengan batas tiga anak.
Jadwal pencairan THR PNS:
- Pencairan dimulai pada 17 Maret 2025.
- Dana akan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN.
- Untuk pensiunan, dana akan ditransfer ke rekening yang telah terdaftar di PT Taspen atau PT Asabri.
2. THR untuk para Karyawan Swasta
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pemberian THR kepada pekerja di sektor swasta.
Pemberi kerja harus membayar THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik itu karyawan kontrak maupun karyawan tetap.
Ketentuan besaran THR untuk karyawan swasta adalah sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus: (masa kerja/12) x 1 bulan upah.