
Dengan status pailit hingga berujung pada kebangkrutan ini, PT Sritex yang dulu sempat berjaya dan memegang pasar tekstil dalam waktu lama, akhirnya dinyatakan tutup.
Diperkirakan, PHK Massal yang melibatkan lebih dari 9.000 karyawan, yang dikutip dari laman Kemenaker, tercatat sebanyak 10.665 karyawan yang dirumahkan.
Melihat hal ini, akhirnya pemerintah ambil sikap dengan menyediakan lowongan kerja tanpa tes masuk, yang diperuntukkan khusus bagi mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.
Berdasarkan informasi dari Kompas.com, terdapat sekitar 8.400 karyawan PT Sritex yang kena PHK imbas kebangkrutan pabrik tekstil asal Sukoharjo ini.
Kabarnya, para mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK dan dirumahkan ini, akan menjadi perhatian utama oleh pemerintah, terlebih untuk menciptakan suatu solusi yang efektif.
"Mungkin masyarakat Sukoharjo saya kira cukup, tapi 8.400 (karyawan yang di PHK) itu kan nggak semua orang Sukoharjo," Kata Disperinaker Sukoharjo, dikutip dari Kompas.com.
Dengan adanya langkah yang diambil pemerintah seperti menyediakan lowongan pekerjaan tanpa tes masuk, tentunya bisa sedikit meringankan masalah yang berakibat dari PHK Massal PT Sritex.