
Situasi ini cukup memprihatinkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung membuat tindakan untuk perketat pengunaan Paylater, agar mereka tidak terjebak dalam utang piutang.
Harapannya kebijakan anyar yang di keluarkan oleh OJK, dapat menurunkan resiko utang dalam lingkungan masyarakat. terutama kaum muda seperti Milenial dan Gen Z.
Peraturan yang di kerahkan, di perkirakan untuk pengguna Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dengan pendapatan minimal Rp3 juta rupiah perbulan nya.