Warning Pendamping Desa Ikut Bermain di Program Ketahanan Pangan dan MBG

Jumat 07-02-2025,15:20 WIB
Reporter : Anang Syahroni
Editor : Leni indarti hasyim

RADARINDRAMAYU.ID — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mensinergitaskan Pendamping Desa terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 sesuai aturan, sehingga Pendamping desa harus pastikan penggunaannya sesuai aturanaturan,  serta memberikan peringatan kepada mereka agar tidak ikut bermain atau menjadi suplayer di program ketahanan pangan atau program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman mengatakan Pendamping Desa harus dapat mengkaji program dan kegiatan dalam memberi pemahaman ditingkat desa, sehingga dapat mewujudkan sesuai dengan tupoksi yang di embannya berdasarkan Kepmendes Nomor 143 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa.

"Pendamping desa juga harus memahami bahwa penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Jumat (7/2/2025).

Sulaeman menjelaskan fokus utama penggunaan DD dan ADD tahun 2025 adalah mendukung program ketahanan pangan, meningkatkan peran BUMDes, serta memastikan pemanfaatan Dana Desa yang tepat pada sasaran, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem.

BACA JUGA:Media Vietnam Baru 4 Kali Match, Pratama Arhan Pemain Terbaik Thailand; Lemparan Jauhnya Berbahaya!

"Penggunaan secara efektif dalam merencanakan, penataan usahaan, pelaksanaan dan pelaporan yang baik sehingga pelaksanaan program dan kegiatan yang di desa sesuai prioritas yang telah ditetapkan, dan diharamkan  semua ikut menjadi suplayer yang berkaitan ketahanan pangan ataupun program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan lainya atau yang menimbulkan permasalahan," tegasnya.

Sementara itu,  Analis Kebijakan DPMD Indramayu, Sismy Windayanti, menyampaikan beberapa poin utama terkait prioritas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, antara lain : Dukungan Program Ketahanan Pangan, dengan alokasi minimal 20% dari Dana Desa, serta keterkaitannya dengan pengembangan BUMDes, Dana Operasional Pemerintah Desa, dengan alokasi maksimal 3% dari total Dana Desa, Penanganan Kemiskinan Ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang dialokasikan hingga 15% dari Dana Desa.

"Adanya Pendamping Desa kami berharap dapat meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa, serta program-program nasional dan kabupaten, sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (oni)

Kategori :