Waduh! Bung Towel Dapat Ancaman Di Instagram Sampai Lapor Polisi! Ternyata Ini Penyebabnya...

Senin 27-01-2025,21:47 WIB
Reporter : Miftah Nurohim
Editor : Miftah Nurohim

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Undang-undang tersebut mengatur hukuman berat bagi pelaku kejahatan siber, termasuk ancaman melalui media sosial.

Ade Ary juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan ini secara serius. Penyelidikan akan difokuskan pada pelacakan akun-akun media sosial yang digunakan untuk menyampaikan ancaman.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum.

BACA JUGA:Rupanya Ini Faktor Naturalisasi Mitchel Bakker Gagal Total, Mirip dengan Maarten Paes?

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya doksing dan ancaman di dunia maya. Bung Towel, sebagai figur publik, tidak luput dari dampak negatif media sosial.

Keberanian Bung Towel untuk melaporkan kasus ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika bermedia sosial dan perlindungan terhadap privasi.

Publik pun berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan ancaman serupa tidak lagi terjadi, baik terhadap Bung Towel maupun terhadap siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber di Indonesia.

BACA JUGA:Bikin Terharu, Thom Haye Ungkap Rasa Terimakasihnya Kepada Shin Tae-yong 'Saya Menghormatinya'

Kategori :