INDRAMAYU, RADARINDRAMAYU.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan logistik Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Indramayu, pengawasan ketat terhadap proses pengadaan dan pendistribusian logistik perlengkapan dan surat suara Pilkada Tahun 2024, mulai dari produksi surat suara (SS), distribusi dari perusahaan penyedia, hingga pengesetan di tingkat TPS.
Selama pengawasan tersebut Bawaslu Kabupaten Indramayu menemukan kelebihan surat suara (SS) yang mencapai 1.655 lembar untuk Pilihan Gubernur Jawa Barat dan 7.945 lembar untuk Pilihan Bupati Indramayu.
"Pengawasan dimulai dengan pemantauan produksi SS di perusahaan penyedia yang berlokasi di Cikarang, Bekasi, Klaten. Setelah selesai SS di kirim ke Gudang Logistik KPU, kita melakukan pemeriksaan terhadap kondisi SS," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni, Senin (25/11/2024).
Pada proses sortir lipat SS untuk Pilgub Jabar, Bawaslu menemukan adanya kekurangan kiriman dan kerusakan surat suara sebanyak 16.661 lembar. Setelah itu, pada tahap sorlip SS Pilbup, ditemukan 150 lembar surat suara rusak. Menindaklanjuti temuan ini, KPU Indramayu segera mengajukan permohonan pemenuhan kepada penyedia surat suara, baik untuk Pilgub maupun Pilbup.
BACA JUGA:D'Leanu Arts Sudah Dihubungi PSSI untuk Bela Indonesia, Rekan Calvin Verdonk: 'Tidak Akan Menolak Tawaran Itu'
Selanjutnya pada 17 November 2024, Bawaslu bersama KPU Indramayu dan pihak kepolisian melakukan pengambilan kekurangan surat suara di perusahaan penyedia di Cikarang, dan Bekasi. kebutuhan surat suara untuk Pilgub dan Pilbup di Indramayu telah terpenuhi.
"Pada 24 November 2024, kami lakukan pengawasan pergeseran kotak suara berisi surat suara yang telah didistribusikan ke gudang PPK di seluruh kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sebanyak 5.560 kotak suara telah sampai dengan aman di gudang PPK, dari gudang PPK ke PPS akan dilaksanakan pada 26 November 2024," terangnya Tabroni.
Sementara itu, Kadiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Supriadi mengatakan dalam pengawasan terhadap pengesetan surat suara di PPK, Bawaslu juga menemukan adanya kelebihan surat suara, baik untuk Pilgub dan Pilbup, yang mencapai 1.655 lembar untuk Pilgub Jabar dan 7.945 lembar untuk Pilbup Indramayu, Bawaslu telah menyampaikan hal ini kepada KPU Indramayu, dan telah disepakati untuk dilakukan pemusnahan kelebihan surat suara tersebut.
"Proses pemusnahan surat suara yang kelebihan akan dilaksanakan oleh KPU Indramayu pada tanggal 26 November 2024 di kantor KPU Indramayu pukul 19.00 WIB," ujarnya di dampingi Kordiv Penyelesaian Sengketa, Ivan Sagito.
BACA JUGA:Bek Kokoh Berusia 20 Tahun Keturunan Kebumen, D'Leanu Arts Jadi Alternatif jika Diks dan Sandy Absen
Dia berharap dengan adanya pengawasan yang ketat oleh Bawaslu khususnya terhapa penyaluran logistik, diharapkan seluruh proses logistik Pilkada di Kabupaten Indramayu dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Indramayu akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada 2024 berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan," tandasnya. (oni)