Hal yang sama juga diungkap akun bernama hRLn. “Pajak lagi pajak lagi jadi jurus andalannya. Kenapa sih rakyat dibikin susah terus,” tulisnya.
“Harusnya dengan menangkap semua koruptor dan uang serta aset asetnya dibalikin ke negara. Sudah ckup. Terus SDA Indonesia kan melimpah. Masa pajak lagi, pajak lagi yang dinaikin,” tambahnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Mr.Alergi. “Rakyat semakin dibuat menderita di kala pajak makin tinggi sedangkan pajaknya digunakan buat gaji, tunjangan serta rumah penjabat dan anggota DPR,” tulisnya.
“Coba itu bahas dulu UU perampasan aset dan hukuman mati koruptor,” tambahnya.
BACA JUGA:Supendi Ajak Warga Kota Indramayu Pilih Nina-Tobroni: Sudah Bukti Bukan Janji!
Kemudian akun Ree menyebut, jika PPN 12 persen benar-benar diberlakukan, maka banyak kemungkinan pengusaha akan menyembunyikan jumlah transaksi yang sebenarnya
“1% dari 1 milyar mungkin masih terasa ringan. Jika nilai transaksi sampai 100 M. Maka ada pertambahan pajak 1 M. Akibatnya pengusaha akan berusaha menyembunyikan jumlah sebenarnya transaksi mereka,” tulis Ree.
Seperti diketahui bersama, pada awal tahun 2025 mendatang, pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
Rencana kenaikan tersebut sudah ditetapkan sejak 3 tahun lalu. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.