Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN.
Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016.
Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
BACA JUGA:PSSI Evaluasi Kinerja Shin Tae-yong Usai Hasil Kurang Memuaskan Timnas Indonesia
BACA JUGA:STY Sudah di Evaluasi, Sumardji Ungkap Masalah Komunikasi Antara.....
Tersangka lainnya adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dia disangkakan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.